06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

KA Lokal Daop 8 Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 July 2021 12:00

KA Lokal Daop 8 Hanya Melayani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pembatasan penumpang untuk perjalanan kereta api juga diberlakukan untuk kereta lokal di wilayah PT. Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya yaitu hanya diperbolehkan untuk penumpang yang menjadi pekerja perkantoran di sektor esensial dan kritikal.

"Pembatasan tersebut diberlakukan sejak 12 Juli 2021 sesuai SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021," tegas Manajer Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Lukman Arif.

Adapun kereta api lokal yang menjalankan aturan tersebut adalah KA. Ekonomi lokal stasiun Surabaya Kota - stasiun Sidoarjo (PP), KRD stasiun Surabaya Kota - stasiun Bangil (PP), KRD stasiun Surabaya Pasar Turi - stasiun Lamongan (PP), KRD stasiun Indro - stasiun Surabaya Pasar Turi - stasiun Sidoarjo (PP).

Dengan ketentuan sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, teknologi informasi dan komunikasi. Perhotelan dan penanganan karantina hingga industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang.

"Sektor kritikal yakni kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi dan logistik," ucapnya.

Selanjutnya, sesuai SE Menhub penumpang kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, surat keterangan dari pemerintah daerah setempat hingga surat dari pimpinan perusahaan/kantor termasuk sektor esensial dan kritikal.

"Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker ganda, mencuci tangan dan mengikuti pengukuran suhu tubuh," tandasnya. [liz/ito]

Tag : kai, bojonegoro, layanan, covid-19, daop 8



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat