Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

AKD Rapat dengan Bupati Bahas 8 Poin Kebijakan, Termasuk Soal ADD

blokbojonegoro.com | Friday, 20 August 2021 19:00

AKD Rapat dengan Bupati Bahas 8 Poin Kebijakan, Termasuk Soal ADD

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, melakukan audiensi dengan Bupati Bojonegoro terkait beberapa poin penting. Di antaranya masalah Anggaran Dana Desa (ADD) tidak jadi dicairkan kekurangannya sebesar Rp5,7 Miliar dan ditutup dari DBH, Jumat (20/08/2021).

"Sesuai Komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memenuhi PERDA 09/2010 dan PERBUP 32/2015, untuk ADD sebesar 12,5 persen diusahakan terpenuhi di tahun 2023. Apabila memungkinkan di tahun 2022," tegas Ketua AKD Kabupaten Bojonegoro, H.R.Ghhozali Dwianto.

Selanjutnya, gaji SILTAP bagi Perangkat dan Kades diterimakan per bulan dengan sistem dilakukan transfer dari rekening kas Daerah (RKD) ke rekening kas Daerah (RKDes) setiap triwulan. "Untuk tanah bengkok diatur dalam Perbup Aset sebagai cantolan hukum untuk pengelolaannya dengan sistem sewa," imbuhnya.

Terkait, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dikaitkan dengan pencairan ADD tahap 3 tetapi ada evaluasi diakhir tahun terkait pajak. Apabila tidak ada masalah berarti lolos pencairan. "Bupati Bojonegoro nantinya juga akan berkomitmen untuk mencairkan BKD di tahun 2021 sebanyak 252 Desa dan di tahun 2022 sebanyak 167 Desa," sambung dia.

Terakhir, akan dilakukan pembinaan oleh inspektorat untuk meningkatkan kemampuan Kepala Desa di bidang kepemimpinan dan perlindungan hukum. "Kami menyampaikan terimakasih kepada Bupati Bojonegoro yang telah mendukung penuh PemDesa melalui AKD guna kesejahteraan bersama," pungkasnya. [liz/lis]

 

 

Tag : Add, AKD, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini