KA Lokal Mulai Beroperasi, Penumpang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 September 2021 21:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, mewajibkan para penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api (KA) lokal, Commuter dan perjalanan jarak jauh diwajibkan menunjukkan kartu vaksin mulai Selasa (14/9/2021).
Kepala Stasiun Bojonegoro, Totok Kushendarto mengatakan, ketentuan atau kebijakan PT. KAI mengenai wajib vaksin berlaku di semua stasiun termasuk di Bojonegoro. "Penumpang KA. wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi," tegas Totok Kushendarto.
Penumpang KA saat ini tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif tes pcr, rapid antigen dan strp atau surat tugas perjalanan. "Termasuk anak di bawah umur 12 tahun sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam Negeri baik Kota maupun Provinsi," ucapnya.
Bagi para penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid (penyakit bawaan) sehingga tidak dapat menerima vaksin Covid-19, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter. "Baik dari rumah sakit Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," imbuhnya.
Selain itu, bagi para penumpang diperkenankan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, menggunakan masker kain (tiga) lapis atau masker medis. "Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan oleh PT. KAI," pungkasnya. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini