20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |   10:00 . Jagongan Petani Milenial: Bupati Setyo Wahono Dorong Petani Milenial Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pertanian Bojonegoro   |   09:00 . Cabor Panahan Bojonegoro Turut Sabet Medali Emas di Porprov Jatim 2025   |   08:00 . Ibu dan Balita di Bojonegoro Luka-luka Usai Menabrak Minibus Elf   |   07:00 . Karya Bakti Lingkungan, Babinsa Sumberrejo Bersama Warga Tlumbung Bersih-Bersih Area Makam   |   20:00 . PT ADS Fasilitasi Jagongan Petani Milenial: Uji Coba Padi Gogo dan Terobosan Serapan Pasar Lokal Dimulai di Bojonegoro   |  
Thu, 03 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Begini Tanggapan Kemenag Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 September 2021 18:00

Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Begini Tanggapan Kemenag Bojonegoro

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelengaraan pesantren. Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren.  Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola sebagai pengembangan fungsi pesantren meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Kementrian Agama Bojonegoro, Munir menjelaskan, pemerintah daerah saat ini ikut bertanggung jawab terhadap pendidikan pesantren. Setelah adanya payung hukum yang telah ditandatangani presiden, maka saat ini pemerintah daerah boleh membantu pendanaan pendidikan pesantren.

"Bantuan sedikitpun dari perintah nantinya harus ada monitoring, agar bantuan tersebut tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat penggunaan," ujarnya.

Selanjutnya, M. Zainal selaku kasi PD Pontren Kementrian  Agama Bojonegoro menambahkan, sejumlah 315 pesantren yang telah terdaftar di Kemenag Bojonegoro, dan sebanyak 50 pesantren belum terdaftar di Bojonegoro. Sehingga kemenag terus menghimbau untuk pesantren agar segera mendaftarkan lembaganya di Kemenag.

"Pesantren yang akan mendapat bantuan nantinya ialah pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag dan diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP)," imbuh Zainal.

Selain itu pihaknya mengungkapkan jika sebelumnya pendidikan pesantren sedikit dikesampingkan, dengan adanya perpres unu maka pendidikan pesantren akan lebih diperhatikan, "Dulu pesantren tidak mendapat anggaran dari pemerintah, hanya saja ada dari kementrian agama pusat, sehingga dengan adanya perpres tersebut pemda maupun pemprov punya afirmasi untuk membantu pesantren," tuturnya. [uul/ito]

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut. Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. Masyarakat
b. Pemerintah Pusat
c. Pemerintah Daerah
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
e. Dana Abadi Pesantren
Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa.

Tag : perpres, pesatren, kemenag, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat