Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Begini Tanggapan Kemenag Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 16 September 2021 18:00
Kontributor : Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelengaraan pesantren. Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Pendanaan penyelenggaraan pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola sebagai pengembangan fungsi pesantren meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Kementrian Agama Bojonegoro, Munir menjelaskan, pemerintah daerah saat ini ikut bertanggung jawab terhadap pendidikan pesantren. Setelah adanya payung hukum yang telah ditandatangani presiden, maka saat ini pemerintah daerah boleh membantu pendanaan pendidikan pesantren.
"Bantuan sedikitpun dari perintah nantinya harus ada monitoring, agar bantuan tersebut tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat penggunaan," ujarnya.
Selanjutnya, M. Zainal selaku kasi PD Pontren Kementrian Agama Bojonegoro menambahkan, sejumlah 315 pesantren yang telah terdaftar di Kemenag Bojonegoro, dan sebanyak 50 pesantren belum terdaftar di Bojonegoro. Sehingga kemenag terus menghimbau untuk pesantren agar segera mendaftarkan lembaganya di Kemenag.
"Pesantren yang akan mendapat bantuan nantinya ialah pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag dan diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP)," imbuh Zainal.
Selain itu pihaknya mengungkapkan jika sebelumnya pendidikan pesantren sedikit dikesampingkan, dengan adanya perpres unu maka pendidikan pesantren akan lebih diperhatikan, "Dulu pesantren tidak mendapat anggaran dari pemerintah, hanya saja ada dari kementrian agama pusat, sehingga dengan adanya perpres tersebut pemda maupun pemprov punya afirmasi untuk membantu pesantren," tuturnya. [uul/ito]
Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut. Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. Masyarakat
b. Pemerintah Pusat
c. Pemerintah Daerah
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
e. Dana Abadi Pesantren
Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa.
Tag : perpres, pesatren, kemenag, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini