06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Begini Tanggapan Kemenag Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 September 2021 18:00

Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Disahkan, Begini Tanggapan Kemenag Bojonegoro

Kontributor : Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelengaraan pesantren. Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Pendanaan penyelenggaraan pesantren ini dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren.  Pendanaan penyelenggaraan pesantren tersebut dikelola sebagai pengembangan fungsi pesantren meliputi tiga hal, yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Kementrian Agama Bojonegoro, Munir menjelaskan, pemerintah daerah saat ini ikut bertanggung jawab terhadap pendidikan pesantren. Setelah adanya payung hukum yang telah ditandatangani presiden, maka saat ini pemerintah daerah boleh membantu pendanaan pendidikan pesantren.

"Bantuan sedikitpun dari perintah nantinya harus ada monitoring, agar bantuan tersebut tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat penggunaan," ujarnya.

Selanjutnya, M. Zainal selaku kasi PD Pontren Kementrian  Agama Bojonegoro menambahkan, sejumlah 315 pesantren yang telah terdaftar di Kemenag Bojonegoro, dan sebanyak 50 pesantren belum terdaftar di Bojonegoro. Sehingga kemenag terus menghimbau untuk pesantren agar segera mendaftarkan lembaganya di Kemenag.

"Pesantren yang akan mendapat bantuan nantinya ialah pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag dan diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP)," imbuh Zainal.

Selain itu pihaknya mengungkapkan jika sebelumnya pendidikan pesantren sedikit dikesampingkan, dengan adanya perpres unu maka pendidikan pesantren akan lebih diperhatikan, "Dulu pesantren tidak mendapat anggaran dari pemerintah, hanya saja ada dari kementrian agama pusat, sehingga dengan adanya perpres tersebut pemda maupun pemprov punya afirmasi untuk membantu pesantren," tuturnya. [uul/ito]

Adapun sumber pendanaan pesantren ini berasal dari lima hal yang diatur melalui pasal 4 sebagaimana berikut. Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. Masyarakat
b. Pemerintah Pusat
c. Pemerintah Daerah
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat
e. Dana Abadi Pesantren
Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa.

Tag : perpres, pesatren, kemenag, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat