Angka Diska di Bojonegoro Semakin Meningkat
blokbojonegoro.com | Sunday, 19 September 2021 18:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro saat ini meningkat setiap bulan. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat hingga akhir Agustus lalu, pernikahan dini sebanyak 58 remaja.
Sholikin Jamik selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro mengungkapkan, tingginya pelamar dispensasi kawin (Diska) karena faktor pendidikan calon mempelai yang rendah. Selain itu, minimnya pemikiran dewasa dan bergantung dengan orang tua yang semakin memicu banyaknya pernikahan dini.
"Tingginya pemohon Diska itu disebabkan karena banyaknya remaja yang merasa cepat menikah, mereka bisa hidup lebih nyaman. Tanpa berfikir panjang kehidupan setelah menikah," ujarnya.
Tercatat pada bulan Agustus 2021, sebanyak 58 remaja di Kabupaten Bojonegoro memilih untuk menikah. Dari data tersebut 9 di antaranya ialah taman sekolah dasar, 28 di antaranya lulusan SMP, dan 21 diantaranya ialah lulusan SLTA sederajat.
Adapun rentan usia dispensasi kawin selama bulan Agustus lalu ialah, 13 tahun dengan jumlah 2 orang, 14 tahun 1 orang, 15 tahun 3 orang, 16 tahun 10 orang, 17 tahun 13 orang, dan 18 tahun 29 orang.
"Tingginya angka Diska saat ini juga dikarenakan adanya pemberlakuan usia bagi calon wanita yang awalnya dibatasi 16 tahun saat ini dirubah usia minimal 19 tahun," pungkasnya.
Pihaknya berharap agar kedepannya, masyarakat Bojonegoro lebih berhati-hati dan lebih mempertimbangkan untuk menikah di usia muda. Sebab pernikahan bukanlah hal yang mudah, sehingga harus dipertimbangkan dengan sangat matang. Selain itu di Bojonegoro juga angka perceraiannya di dominasi dengan usia muda. [uul/lis]
Tag : Dispensasi, nikah, anak, muda
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini