Tahun Ini Angka Diska Di Bojonegoro 517 Perkara
blokbojonegoro.com | Thursday, 07 October 2021 15:00
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik (Foto: blokBojonegoro.com/Uul Lyatin)
Kontributor : Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini terbilang semakin alami peningkatan dan cenderung naik setiap bulan hingga tahunnya. Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat hingga satu tahun ini hingga bulan September lalu, pernikahan dini di Bojonegoro sebanyak 517 remaja.
Solikin Jamik selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro mengungkapkan, tingginya pelamar dispensasi kawin (Diska) karena faktor pendidikan calon mempelai yang rendah. Selain itu, minimnya pemikiran dewasa dan bergantung dengan orang tua yang semakin memicu banyaknya pernikahan dini.
"Tingginya pemohon Diska itu disebabkan karena banyaknya remaja yang merasa cepat menikah, mereka bisa hidup lebih nyaman. Tanpa berfikir panjang kehidupan setelah menikah," ujarnya.
Tercatat pada tahun 2019 perkara Diska sebanyak 199, selanjutnya hingga akhir tahun 2021 tercatat sebanyak 617, dan kini pada tahun 2021 hingga akhir September lalu perkara Diska capai 517.
Dari data tersebut 74 remaja tamat sekolah dasar, 268 diantaranya lulusan SMP, dan 167 diantaranya ialah lulusan SLTA sederajat, dan 8 diantaranya tidak sekolah. Sementara itu, kebanyakan dari mereka belum bekerja dengan jumlah 388 orang.
"Kebanyakan yang melakukan diska itu berumur 18 tahun, biasanya diumur mereka yang kurang beberapa bulan sudah mencapai 19 tahun tapi mereka sudah keburu menikah, padahal batasan menikah saat ini 19 tahun," pungkasnya.
Pihaknya berharap agar ke depannya, masyarakat Bojonegoro lebih berhati-hati dan mempertimbangkan untuk menikah di usia muda. Sebab pernikahan bukanlah hal yang mudah, sehingga harus dipertimbangkan dengan sangat matang. [uul/ito]
Tag : Ketua, pengadilan, agama, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini