Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Inilah Batas Tertinggi Tarif Baru Rapid Test - PCR

blokbojonegoro.com | Friday, 29 October 2021 06:00

Inilah Batas Tertinggi Tarif Baru Rapid Test - PCR Inilah Batas Tertinggi Tarif Baru Rapid Test - PCR. (Infografis: Instagram @JatimPemprov)

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah sepakat untuk menurunkan tarif RT-PCR dan mulai berlaku pada Rabu (27/10/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK 02.02/1/384/2021 menyebutkan, batas tertinggi tarif baru Rapid Test - PCR untuk Pulau Jawa-Bali sebesar Rp275.000, dan luar Pulau Jawa-Bali Rp300.000

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga menerbitkan 4 Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Segala aturan yang tercantum dalam empat surat ini berlaku mulai 21 Oktober 2021.

Sementara itu, update situasi Covid-19 di Jawa Timur terus membaik. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam setiap kesempatan melalui akun Instagram @khofifah.ip mengucuapkan terimakasih atas semua ihtiar, gotong royong, kerja keras, sinergi dan do'a semua warga Jatim.

"Mohon tetap jaga protkes dan percepat vaksinasi. Salam sehat sejahtera," pesan Gubernur Khofifah.

Tag : tarif, rapid, tes, pcr, jatim, covid-19



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini