Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bank Jatim Cabang Bojonegoro Gandeng Kejaksaan Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 November 2021 16:00

Bank Jatim Cabang Bojonegoro Gandeng Kejaksaan Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Penandatangan nota kesepahaman antara Bank Jatim Cabang Bojonegoro dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (Foto: blokBojonegoro.com/Lizza Arnofia)

Reporter: Lizza Arnofia
 
blokBojonegoro.com - Dunia perbankan merupakan suatu lingkup institusi yang dilandasi kepercayaan masyarakat. Sehingga harus terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan cara membangun government relationship.
 
Seperti yang dilakukan oleh Bank Jatim Cabang Bojonegoro, yang melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan mengandeng Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Rabu (10/11/2021). 
 
Pimpinan Bank Jatim Cabang Bojonegoro, Hero Sasangka Perdana Putra menegaskan terkait penandatanganan PKS bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Dengan harapan adanya kerjasama ini, maka penanganan secara bersama-sama penyelesaian hukum pada bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Bank Jatim. Adalah sebagai upaya penyelamatan dan memulihkan keuangan dan atau kekayaan dan aset Negara.
 
"Jika sebelumnya Bank Jatim Kantor Pusat sempat melakukan MOU dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada 06 April 2021. Hal ini tentu dilandasi thrust dan kepercayaan dalam membangun sinergi, saling mengenal dengan semangat yang sama," tegas Hero Sasangka Perdana Putra. 
 
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, menyampaikan terimakasih kepada pihak Bank Jatim Cabang Bojonegoro yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. 
 
"Seperti yang disampaikan oleh Pimcab Bank Jatim Bojonegoro, apabila pihak bank jatim ragu dalam pengambilan kebijakan-kebijakan maka dapat mengajukan permohonan untuk pendampingan hukum (legal assistance) kepada kami. Termasuk dalam hal pelaksanaan proyek-proyeknya," papar Badrut Tamam. 
 
Namun, apabila terdapat keraguan dalam melaksanakan kebijakannya apakah akan terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Maka pihak Bank Jatim Cabang Bojonegoro dapat mengajukan permohonan pendapat hukum (legal opinion). "Sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan kebijakannya dan keuangan Negara pun dapat terselamatkan," pungkasnya.  [liz/ito]

Tag : bank jatim, kejaksaan negeri, bojonegoro, kajari, Badrut Tamam



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini