Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Aturan JHT Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Tunggu Instruksi

blokbojonegoro.com | Monday, 14 February 2022 10:00

Aturan JHT Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro Tunggu Instruksi

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT), melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Aturan tersebut telah diteken pada 4 Februari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut tertulis, manfaat JHT baru dapat diberikan kepada para pekerja saat sudah mencapai usia 56 tahun. Hal tersebut, berlaku bagi peserta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri. "Bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulisnya.

Kemudian, pada Pasal 4 tertulis, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga yang berhenti bekerja. Adapun peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi, peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Aturan yang sama juga diberikan bagi penerima manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja," tambahnya.

Lalu, manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf c diberikan kepada peserta yang merupakan warga negara asing (WNA). Manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis dalam Pasal 15 beleid itu.

Menanggapi hal tersebut, Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Ade Prasetyo, mengaku belum berani berkomentar terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, belum bisa memberikan tanggapan. Dan masih menunggu arahan dari Kantor Pusat," ucap Ade Prasetyo.

Perlu diketahui, Permenaker 2/2022 diterbitkan oleh Kemenaker pada 2 Februari. Permenaker mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Saat permenaker mulai berlaku, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Berdasarkan permenaker baru tersebut, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun 56 tahun. Apabila mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sebelumnya, saldo JHT sampai 100 persen bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak mengundurkan diri atau PHK," pungkasnya. [liz/mu]

Tag : jaminan hari tua, bpjs ketenagakerjaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini