Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 February 2022 19:00

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng Para Pembeli Harus Antre Untuk Membeli Minyak Goreng Yang Keberadaanya Masih Langka. (Foto: Doc. blokBojonegoro.com)

Kontributor : Moch Misbahul Munir

blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah ditetapkan pemerintah, dengan menimbun dan menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi untuk mengambil keuntungan pribadi. Dipastikan bakal ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu, menindaklanjuti dari maraknya penjualan minyak goreng kemasan yang dilakukan secara online dengan harga di atas yang telah ditetapkan pemerintah.

[Baca juga: Marak Online Shop Jual Minyak Goreng Harga Fantastis ]

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro AKP Frans Dalanta, mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan kepada beberapa akun yang menjual secara online minyak goreng kemasan dengan harga yang tinggi di atas harga ketetapan pemerintah.

"Kami sudah tindak lanjuti untuk yang jualan online, dari tim kami akan melakukan penyelidikan apakah betul barangnya ada atau tidak, bila kedapatan terbukti maka akan kami proses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku," ujar Satreskrim Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui sambungan suara oleh blokBojonegoro.com , pada Rabu (16/2/2022).

AKP Frans menambahkan, pihaknya memastikan akan menindak dengan tegas, bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan (menimbun) barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Kita kenakan pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah," tandasnya.

Selanjutnya, pihaknya terus melakukan oprasi untuk menjaga ketertiban kamtibmas di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar terciptanya situasi aman damai dan kondusif, "Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli berlebihan," tutupnya. [mis/ito]

Tag : harga, minyak, goreng, bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini