Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Sekar Terancam 15 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Thursday, 24 February 2022 12:00
Kontributor: Moch Misbahul Munir
blokBojonegoro.com - Kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini tersangkanya adalah seorang pemuda, warga Desa Bareng, Kecamatan Sekar.
Pelaku HK, pemuda 20 tahun yang merupakan tetangga korban yang berinisial YN (13).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman mapolres Bojonegoro mengungkapkan, Kasus persetubuhan di bawah umur ini terungkap setelah ibu korban melapor kepada pihak kepolisian.
Kronologi kejadiannya bermula pada bulan Maret 2021, saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka HK (20) mengantar korban YN (13) seusai latihan pencak silat, sesampainya di rumah korban YN, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi karena korban hanya tinggal berdua dengan ibunya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya di kamar depan rumah korban, dengan menjanjikan kepada korban akan bertanggung jawab dan menikahi korban.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dengan modus pelaku bujuk rayu karena korban masih di bawah umur di iming-iming akan dinikahi dan akan dihidupi," ungkapnya.
Dari perkara tersebut turut diamankan barang bukti 1 celana panjang wama biru, celana dalam warna oranye, kaos hitam bertuliskan deus dan BH warna Cokelat putih milik korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal B1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
"Dengan ancaman pidana hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara". [mis/mu]
Tag : pemerkosaan, pencabulan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini