Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terduga Pelaku Curanmor Kepergok di Kenep

Terduga Pelaku Mengaku Beraksi di Belasan Tempat

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 March 2022 17:00

Terduga Pelaku Mengaku Beraksi di Belasan Tempat

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Tersangka pencurian sepeda motor di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, selasa (29/3/2022) 06.30 WIB. Usai diperiksa oleh pihak kepolisian, ternyata sudah melakukan aksinya di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda-beda.

Kapolsek Balen, AKP Simoen usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengatakan bahwa tersangka mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan sudah sebanyak 11 kali, dengan TKP berbeda-beda.

Masing-masing TKP yaitu di antaranya, di Kecamatan Balen sebanyak tujuh TKP, di Kecamatan Baureno sebanyak 2 TKP, di Kecamatan Sumberrejo 2 TKP, selanjutnya saat ini masih tindak lanjut pengembangan.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyelidikan, dan pengembangan untuk mengetahui apakah ada TKP lagi selain dari 11 TKP itu," ungkap Kapolsek.

Tersangka merupakan pasangan suami istri dengan identitas, M (mat alis 40 tahun, warga Desa Leran, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Namun tersangka berdomisili di rumah istrinya SS (36) yang juga tersangka, yang beralamatkan di Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Sementara ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit motor Yamaha Jupiter Z No.Pol S-5621-BM milik korban, satu unit motor Honda Revo dengan No.Pol S-3351-CJ yang merupakan sarana tersangka dalam melancarkan aksinya. Kemudian, satu buah gunting untuk merusak kunci motor sasaran.

"Saat ini, kedua tersangka terancam dijatuhi pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegas AKP Simoen.

Perlu diketahui, tersangka diamankan usai melakukan Curanmor di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro (29/3/2022). Tersangka, melakukan pencurian tersebut pada pukul 06.30 WIB, yang pada saat itu korban yang bernama Muhadi warga Kenep, sedang merontokkan padi (blower) di sawah dan motornya di parkir di tepi jalan dengan keadaan tanpa dikunci setir. [riz/lis]

 

Tag : curanmor, pelaku, kenep, hukum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini