Rumah Restorative Justice, Sarana Penyelesaian Tingkat Desa
blokbojonegoro.com | Wednesday, 30 March 2022 12:00
Rumah Restorative Justice, Sarana Penyelesaian Tingkat Desa. (Misbahul/blokbokonegoro.com)
Kontributor: Moch Misbahul Munir
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan membuat Rumah Restorative Justice (RJ). Layanan ini berada di tingkat Desa yang nantinya digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.
"Kami akan membangun rumah perdamaian restorative justice di Kabupaten Bojonegoro, ini alhamdulillah ada 5 yang nantinya akan kami bangun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam.
Badrut tamam menambahkan dengan pembangunan rumah RJ ini nantinya mengedepankan peran para perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masayarakat dalam upaya-upaya perdamaian dalam menyelesaikan masalah berdasarkan prinsip restorative justice.
"Sehingga disitu nantinya Jaksa selaku fasilitator juga turun ketempat-tempat tersebut, untuk memberikan kemudahan sehingga masalah-masalah yang timbul di perdesaan dapat segera terselesaikan," imbuhnya.
Sesuai dengan konsepnya adanya rumah RJ penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian benar-benar dikedepankan, artinya asas Ultimum remedium pemidanaan menjadi pilihan terakhir dalam menyelesaikan suatu tindak pidana, tentunya hal ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.
"Jadi konsep dari RJ itu bagaimana memulihkan keadaan sehingga ketentraman kedamaian di desa itu benar-benar tercipta, jadi artinya pemulihan kembali kepada keadaan semula itu lah yang diharapkan," pungkasnya. [mis/lis]
Tag : Kejari, kejaksaan, rumah keadilan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini