Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Halal Bihalal Diperbolehkan, Begini Aturannya

blokbojonegoro.com | Monday, 02 May 2022 19:00

Halal Bihalal Diperbolehkan, Begini Aturannya

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Setelah dua tahun ditiadakan mudik dan salat idul fitri akibat Covid-19. Kini Pemerintah memberikan kelonggaran, beragam kegiatan melibatkan banyak orang saat lebaran tahun ini diperbolehkan. Selain sudah diizinkan mudik, lebaran juga diperbolehkan mengadakan acara halal bihalal.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bojonegoro, Triguno Sudjono Prio menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halal bihalal pada Idulfitri Tahun 2022.

"SE tersebut mengatur jumlah tamu selama halal bihalal bagi kategori level 3 jumlah yang hadir maksimal 50 persen. Level 2 maksimal 75 persen, sedangkan level 1 diperbolehkan 100 persen," ungkap Triguno.

Selanjutnya, kegiatan halal bihalal yang di atas 100 orang. Dalam SE mengimbau agar menyediakan makanan dan minuman dalam bentuk kemasan.

"Supaya bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan dalam sajian prasmanan untuk menghindari makan ramai-ramai. Serta tidak diperkenankan membuka masker karena rawan penularan Covid-19," tutupnya. [liz/mu]

Tag : halal bihalal, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini