Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pencuri Helm yang Sempat Viral di Medsos Berakhir Restorative Justice

blokbojonegoro.com | Sunday, 05 June 2022 08:00

Pencuri Helm yang Sempat Viral di Medsos Berakhir Restorative Justice

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Beberapa hari lalu dunia media sosial (Medsos) khususnya di Kabupaten Bojonegoro, sempat digegerkan adanya pencurian helm didepan salah satu kios di seputaran Jalan Pemuda Bojonegoro yang terekam oleh CCTV. Namun, akhirnya Unit Reskrim Polsek Kota Bojonegoro berhasil mengungkapkan kasus dan menangkap pelaku tersebut.

Berdasarkan dari hasil gelar perkara dan pencabutan laporan oleh korban, akhirnya Kasus tersebut diselesaikan melalui Gelar Perkara Khusus Restorative Justice (RJ).

"Hari ini, kami bersama korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku dan keluarga serta penyidik dan pengawas melakukan Gelar Perkara Khusus Restorative Justice. Hasilnya kami sepakat, kasus pencurian helm dihentikan," terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana usai melaksanakan gelar perkara khusus RJ, Sabtu (4/6/2022).

Ia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut hingga berakhir RJ ini, berawal dari viralnya video CCTV pencurian helm, kemudian Unit Reskrim Polsek Kota Bojonegoro berhasil mengungkapkan dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku mencuri tersebut karena untuk beli obat ibunya yang sakit.

"Awalnya kami tidak tahu jika demikian, akhirnya kami melakukan pengecekan langsung ke rumah pelaku dan ternyata benar bahwa ibu pelaku terbaring sakit dan butuh perawatan," ungkap AKP Girindra.

Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik berinisiatif menyampaikan kepada korban situasi yang sebenarnya. Hingga akhirnya kasus tersebut dilakukan RJ, setelah korban mencabut laporannya dan melalui beberapa pertimbangan dari berbagai unsur.

"Sebelum diputuskan untuk dihentikan, kita sudah melalui berbagai tahapan hingga akhirnya Gelar Perkara Khusus Restorative Justice digelar dan kasus tersebut dihentikan," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan, Sat Reskrim melaksanakan gelar perkara khusus RJ kasus pencurian helm. Pasalnya, usai melihat dan menimbang hasil penyidikan bahwa pelaku melakukan hal tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membeli obat ibunya yang tengah sakit.

Sehingga, Kapolres menambahkan, perlu dilaksanakan dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif dengan melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan beberapa pihak yang terkait. Secara umum, tujuan penyelesaian hukum tersebut guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

"Hari ini kita lakukan RJ pada kasus tersebut. Selain itu, kita bantu Ibu pelaku yang membutuhkan bantuan untuk berobat, dengan memberikan bantuan sembako dan biaya pengobatan," ujar Kapolres.

Tampak, Kapolres bersama Kasat Reskrim Polres Bojonegoro secara langsung mengantar pelaku pulang dan menyerahkan pelaku ke pihak keluarga. Melihat hal itu, kepulangan pelaku disambut isak tangis sang ibu.

AKBP Muhammad menambahkan bahwa tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa, tujuan hukum tidak hanya sekedar kepastian hukum saja. Namun juga dilihat dari keadilan dan kemanfaatannya juga," imbuhnya. 

Selain itu, pria lulusan Akpol tahun 2003 itu juga berharap dengan dilakukan Restorative Justice dan pemberian bantuan berobat kepada Ibu pelaku, pelaku dapat memperbaiki perbuatannya dan tidak mengulang kembali hal-hal yang dapat memperburuk masa depannya. [riz/lis]

 

Tag : Kriminal, pencuri, helm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini