Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Operasi Patuh Semeru 2022

Kapolres: Kita Melakukan Penindakan dengan Mobil INCAR

blokbojonegoro.com | Monday, 13 June 2022 17:00

Kapolres: Kita Melakukan Penindakan dengan Mobil INCAR

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 dilaksanakan Senin (13/6/2022) hari ini di Mapolres Bojonegoro. Dalam operasi patuh kali ini, penindakan dilakukan dengan cara elektronik atau dengan menggunakan Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

"Untuk operasi kita tidak melakukan tindakan manual namun dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Mobil INCAR, namun ada beberapa kasus tertentu, jika tak tercover oleh ETLE maka akan ditindak secara manual," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat usai apel gelar pasukan, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, untuk penindakan hukum lebih difokuskan kepada aktivitas para pengendara yang menyebabkan fatalitas kecelakaan, fatalitas kecelakaan yaitu meliputi tingkat korban dan kerusakan yang tinggi, yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.

Pasalnya, dibandingkan dengan tahun 2020 dan 2021, pada tahun ini hingga awal bulan Juni kemarin, jumlah penggaran di wilayah hukum Polres Bojonegoro meningkat, karena situasi pandemi Covid-19 saat ini sudah menuju normal, jadinya mobilitas masyarakat di jalan raya semakin meningkat.

"Di tahun 2021 dan 2020 itu kecil angkanya, karena memang mobilitas orang di jalan raya itu jarang. Sedangkan, pada tahun ini, karena sudah menuju normal, maka aktivitas pengendara serta pelanggaran dijalan semakin meningkat," tegas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, operasi patuh semeru 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari Senin (13/6/2022) hari ini, hingga tanggal 26 Juni mendatang. Sedangkan, terdapat 7 pelanggaran yang diprioritaskan, seperti, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur dan pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan handphone saat menyetir, dan pengendara yang melawan arus. [riz/lis]

Tag : mobil, polri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini