Mulai 17 Juli, Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 July 2022 13:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api dimasa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Luqman Arif.
Luqman mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Syarat yang harus dilakukan pada 17 Juli mendatang yaitu, bagi yang telah vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif covid-19, sedangkan yang baru melaksanakan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
Selain itu, bagi yang baru melaksanakan vaksin pertama, wajib menunjukkan tes PCR 3x24 jam, sedangkan untuk yang belum vaksin dikarenakan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selain itu, untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di 3 stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, dan akan berkordinasi lebih lanjut untuk penambahan antigen di beberapa lokasi lainnya.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” pungkas Luqman. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini