Buruh Aksi di Gubernuran, Ini Hasil Audiensi RTMM SPSI dengan Para Stakeholder Pemprov Jatim
blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 August 2022 18:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Aksi unjuk rasa oleh ribuan buruh yang tergabung dalam aksi sejuta buruh pada hari ini (Rabu, 10/08/2022) di depan Gedung Gubernur Jawa Timur, Kota Surabaya. Dilakukan untuk memperjuangkan sejumlah tuntutannya, terutama terkait Ominbus Law atau UU Cipta Kerja.
Begitu pula dilakukan oleh Federasi Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bojonegoro. Yang diikuti sekitar 18 buruh dan tergabung dalam berbagai aliansi buruh dari Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Tuban. Wilayah Jawa Timur tengah, Kabupaten Pacitan, Madiun, Nganjuk dan Jombang. Serta wilayah Selatan dari Kota/Kabupaten Malang.
Tampak beberapa banner milik pendemo bertuliskan Kabupaten Bojonegoro menolak revisi UU No 12 Tahun 2011, cabut kluster ketenagakerjaan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, jangan kantongi DBH CHT itu hak kami dan patah hati tetap beraksi demi tolak revisi.
Ketua Cabang Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anis Yulianti, menegaskan usai long march tadi, di ruang Brawijaya Gedung Gubernur Provinsi Jawa Timur. Sejumlah buruh telah diterima oleh perwakilan stakeholder Pemprov Jawa Timur. Yang terdiri dari Dinas Sosial, Bapenda dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Dan melakukan audiensi, dengan menyampaikan beberapa aspirasi dengan para pengurus PD-F-SP RTMM-SPSI Provinsi Jawa Timur. Diantaranya segera dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan DBHCHT tahun 2021 dan rencana pelaksanaan DBHCHT tahun 2022 bersama Pemkab/Pemkot se-Jawa Timur. perwakilan PD FSP RTMM-SPSI Jawa Timur yang diselenggarakan paling lambat awal September 2022.
"Sore tadi kami sudah melakukan audiensi pasca long march. Dengan beberapa poin yang sudah disetujui oleh para stakeholder dan akan ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur," tegas Anis Yulianti.
Kedua, Pemprov Jatim segera mengeluarkan SE sebagai pedoman teknis pembagian DBHDHT di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut. Pemkab/Pemkot segera melaksanakan BLT DBHBHT sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku, penentuan sasaran BLT DBHBHT untuk pekerja/buruh pabrik rokok menyertakan F-SP RTMM-SPSI dalam hal ini diusulkan pembagian DBHBHT berbasis industri.
"Dan pemberian BLT DBHBHT di prioritaskan kepada pekerja/buruh pabrik rokok/pekerja/buruh tani tembakau dan dalam hal pemberian BLT untuk pekerja/buruh pabrik rokok melibatkan F-SP RTMM-SPSI. Serta Gubernur Khofifah juga akan menindaklanjuti aspirasi PD F-SP RTMM-SPSI Jawa Timur kepada Presiden RI, untuk tidak menaikan cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) tahun 2023," tutupnya. [liz/ito]
Tag : Aksi, buruh, gubernur, jatim
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini