20:00 . Banjir Jadi Alasan Ambrolnya Proyek Penahan Tebing Rp40 M di Bojonegoro, Begini Faktanya!   |   18:00 . Survei KPK, PU SDA Bojonegoro Rangking 1 Rawan Korupsi   |   16:00 . Mengulas Naratama, Wajah Baru Pelayanan Publik di Kecamatan Kasiman   |   15:00 . Perawatan Rutin IPA Banjarsari, Layanan Air Sebagian Kecamatan Bojonegoro dan Banjarsari Sementara Off   |   13:00 . Kunjungi Kantor Kemenag Bojonegoro, Kakanwil Kemenag Jatim Beri Pembinaan ASN   |   21:00 . Faktor Ekonomi Memicu Turunnya Angka Pernikahan di Bojonegoro   |   18:00 . Total 47 Lembaga SMK-SMA Ikuti LKS Dikmen Kabupaten Bojonegoro   |   15:00 . Selama 10 Hari, Cuaca Ekstrem di Bojonegoro Sebabkan Pohon Tumbang dan Rumah Rusak   |   14:00 . Tak Dihiraukan, Satpol-PP Bojonegoro Layangkan SP2 ke Toko Modern Bodong   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Sudah Bayar 100 Persen Megaproyek Penahan Tebing Rp39,6 Miliar   |   18:00 . Polres Bojonegoro Gelar Operasi Selama 2 Pekan, Berikut Pelanggaran yang Diincar!   |   14:00 . Desak Kontraktor Segera Tangani Ambrolnya Megaproyek Tebing Sungai di Bojonegoro   |   16:00 . PU SDA Bojonegoro Klaim Ambrolnya Pelindung Tebing di Lebaksari Masih Proses Perbaikan   |   15:00 . Tasyakuran HUT ke-17, DPC Gerindra Bojonegoro Santuni Anak Yatim Hingga Bagikan Seragam Baru   |   22:00 . Mega Proyek Pelindung Tebing Rp40 M di Bojonegoro Ambrol   |  
Thu, 13 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

blokbojonegoro.com | Wednesday, 31 August 2022 14:00

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

 

Reporter: Nidlomatum MR

blokbojonegoro.com - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur. 

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, 

Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun 

Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman. 

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan 

mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.Bersyukur menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil. “Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan 

UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkapnya. 

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia 

mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan. [lis]

BACA BERITA blokBojonegoro.com SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

 

 

Tag : UU, MK, dewan pers



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat