22:00 . Revitalisasi Alun-alun Bojonegoro, Parkir dan PKL Bakal Disentrakan   |   21:00 . Prodi PAI UNUGIRI Bojonegoro Raih Hasil Akreditasi Unggul   |   12:00 . Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon TP di Temayang   |   08:00 . Maklumat 1 Juz 1 Alumni Ponpes Attanwir di Haul ke 33   |   06:00 . Nanti Malam, Ayoo... Ramaikan Institut Attanwir Bersholawat   |   16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |  
Thu, 12 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perkosa Teman Kerja, Pengadilan Vonis 7 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 07 October 2022 14:00

Perkosa Teman Kerja, Pengadilan Vonis 7 Tahun Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh Pornomo, yakni memperkosa teman kerjanya perempuan (26) berakhir di jeruji besi. Pornomo divonis tujuh tahun penjara saat majelis persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Humas Pengadilan Negeri, Sonny Eko Adrianto mengungkapkan, terdakwa Pornomo divonis pidana penjara tujuh tahun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan.

Lebih lanjut, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni delapan tahun. Hal yang memberatkan terdakwa, yakni tindakannya merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

“Sementara hal yang meringankan putusan, yaitu terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana, kooperatif proses hukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ungkap Sonny.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, bahwa JPU menerima putusan majelis hakim PN. Selain itu, terdakwa juga menerima putusan majelis hakim.

Perlu diketahui, kejadian pemerkosaan tersebut, terjadi pada bulan Mei lalu. Berawal dari Pornomo curhat kepada korban, terkait masalah keluarga yang dihadapi oleh Pornomo. Namun, saat larut dalam perbincangan Pornomo memaksa korban untuk menuruti nafsu birahinya. [riz/mu]

 

 

 

Tag : pemerkosaan, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat