21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perkosa Teman Kerja, Pengadilan Vonis 7 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 07 October 2022 14:00

Perkosa Teman Kerja, Pengadilan Vonis 7 Tahun Penjara

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh Pornomo, yakni memperkosa teman kerjanya perempuan (26) berakhir di jeruji besi. Pornomo divonis tujuh tahun penjara saat majelis persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Humas Pengadilan Negeri, Sonny Eko Adrianto mengungkapkan, terdakwa Pornomo divonis pidana penjara tujuh tahun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan.

Lebih lanjut, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni delapan tahun. Hal yang memberatkan terdakwa, yakni tindakannya merugikan korban dan meresahkan masyarakat.

“Sementara hal yang meringankan putusan, yaitu terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana, kooperatif proses hukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ungkap Sonny.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, bahwa JPU menerima putusan majelis hakim PN. Selain itu, terdakwa juga menerima putusan majelis hakim.

Perlu diketahui, kejadian pemerkosaan tersebut, terjadi pada bulan Mei lalu. Berawal dari Pornomo curhat kepada korban, terkait masalah keluarga yang dihadapi oleh Pornomo. Namun, saat larut dalam perbincangan Pornomo memaksa korban untuk menuruti nafsu birahinya. [riz/mu]

 

 

 

Tag : pemerkosaan, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat