Perkosa Teman Kerja, Pengadilan Vonis 7 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Friday, 07 October 2022 14:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh Pornomo, yakni memperkosa teman kerjanya perempuan (26) berakhir di jeruji besi. Pornomo divonis tujuh tahun penjara saat majelis persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Humas Pengadilan Negeri, Sonny Eko Adrianto mengungkapkan, terdakwa Pornomo divonis pidana penjara tujuh tahun sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pasal 285 KUHP tentang pemerkosaaan.
Lebih lanjut, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni delapan tahun. Hal yang memberatkan terdakwa, yakni tindakannya merugikan korban dan meresahkan masyarakat.
“Sementara hal yang meringankan putusan, yaitu terdakwa belum pernah terlibat kasus pidana, kooperatif proses hukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” ungkap Sonny.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, bahwa JPU menerima putusan majelis hakim PN. Selain itu, terdakwa juga menerima putusan majelis hakim.
Perlu diketahui, kejadian pemerkosaan tersebut, terjadi pada bulan Mei lalu. Berawal dari Pornomo curhat kepada korban, terkait masalah keluarga yang dihadapi oleh Pornomo. Namun, saat larut dalam perbincangan Pornomo memaksa korban untuk menuruti nafsu birahinya. [riz/mu]
Tag : pemerkosaan, kekerasan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini