16:00 . Dukung Asta Cita, Tugaskan 98 Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Rakyat   |   15:00 . Akun Medsos Kerap Comot Berita, Organisasi Pers Bojonegoro Kecam Pidanakan   |   14:00 . Kembangkan Produk Unggul Sugihwaras, Mahasiswa KKN INTAN Latih Inovasi Kain Perca   |   13:00 . Santri Digital: Mengaji di Era Swipe dan Scroll   |   12:00 . KPK Gelar Survei, Inspektorat Bojonegoro Imbau Warga Aktif Ikut Serta   |   11:00 . Gotong Royong Tanam Pohon di Waduk Tlogoagung   |   10:00 . Mahasiswa KKN INTAN di Tlogoagung, Hijaukan Waduk   |   09:00 . Menghabiskan Malam dari Ketinggian   |   08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |   17:00 . 7 Embung Baru Dibangun dari APBD 2025   |   16:00 . Rabu Wekasan, Penjual Serabih Laris Manis   |  
Wed, 20 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembuangan Anak, PA Bojonegoro Tekankan Pembinaan Moral

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 October 2022 13:00

Kasus Pembuangan Anak, PA Bojonegoro Tekankan Pembinaan Moral

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Terkait kasus penemuan bayi perempuan di Desa Sumberrarum beberapa waktu lalu, pihak Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro angkat bicara. Dalam hal ini, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, menanggapi bahwa kasus pembuangan bayi merupakan sebuah tindakan amoral dan patut disayangkan. Karena anak yang lahir di dunia ini statusnya suci, jadi jika ada anak dibuang secara hukum tentu dilihat dari sudut pandang apapun merupakan sesuatu yang amat sangat menyedihkan. 

"Karena itu perlu dilakukan pembinaan moral bagi para orang tua," ujarnya.

Kemudian, katika sudah marak terjadi kasus pembuangan bayi, maka tentu perlu diteliti apa yang mendasarinya. Mungkin terjadi degradasi atau penurunan moral dan tanggung jawab orang tua. 

Pihaknya berpesan, sebagai orang yang beragama dan bernegara berdasarkan pancasila perlu ada pembinaan serius dari Pemerintah maupun Ormas. 

Selain itu yang perlu diperhitungkan juga masalah status anak. Sebab status anak yang dibuang sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak perlu diaku dan untuk mengurus hal itu memang membutuhkan prosedur. 

"Bisa dilakukan pengangkatan anak, apabila memang ada orang yang ingin mengadopsi. Meskipun untuk orang yang ingin mengadopsi perlu melakukan prosedur administrasi yang cukup panjang," ucapnya. 

Di antaranya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, selain itu juga ada banyak syarat lainnya.  

"Tentu harus memperhitungkan banyak hal, di antaranya penghasilan orang tua asuh. Karena dikhawatirkan terjadi penjualan anak," pungkas Solikhin Jamik. [liz/lis]

 

Tag : Anak, pengadilan, pembuangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat