06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembuangan Anak, PA Bojonegoro Tekankan Pembinaan Moral

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 October 2022 13:00

Kasus Pembuangan Anak, PA Bojonegoro Tekankan Pembinaan Moral

 

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Terkait kasus penemuan bayi perempuan di Desa Sumberrarum beberapa waktu lalu, pihak Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro angkat bicara. Dalam hal ini, Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, menanggapi bahwa kasus pembuangan bayi merupakan sebuah tindakan amoral dan patut disayangkan. Karena anak yang lahir di dunia ini statusnya suci, jadi jika ada anak dibuang secara hukum tentu dilihat dari sudut pandang apapun merupakan sesuatu yang amat sangat menyedihkan. 

"Karena itu perlu dilakukan pembinaan moral bagi para orang tua," ujarnya.

Kemudian, katika sudah marak terjadi kasus pembuangan bayi, maka tentu perlu diteliti apa yang mendasarinya. Mungkin terjadi degradasi atau penurunan moral dan tanggung jawab orang tua. 

Pihaknya berpesan, sebagai orang yang beragama dan bernegara berdasarkan pancasila perlu ada pembinaan serius dari Pemerintah maupun Ormas. 

Selain itu yang perlu diperhitungkan juga masalah status anak. Sebab status anak yang dibuang sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak perlu diaku dan untuk mengurus hal itu memang membutuhkan prosedur. 

"Bisa dilakukan pengangkatan anak, apabila memang ada orang yang ingin mengadopsi. Meskipun untuk orang yang ingin mengadopsi perlu melakukan prosedur administrasi yang cukup panjang," ucapnya. 

Di antaranya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, selain itu juga ada banyak syarat lainnya.  

"Tentu harus memperhitungkan banyak hal, di antaranya penghasilan orang tua asuh. Karena dikhawatirkan terjadi penjualan anak," pungkas Solikhin Jamik. [liz/lis]

 

Tag : Anak, pengadilan, pembuangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat