14:00 . BKPP Minta Korban Pungli Disdik Bojonegoro Lapor ke Polisi, Pemkab Jamin Keselamatan   |   13:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Diancam Dipecat, Inspektorat Jamin Aman   |   12:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Mengaku Diintimidasi Pelaku   |   11:00 . Saka Wira Kartika 2025, Dandim Tanamkan Jiwa Nasionalisme di Bumi Perkemahan   |   20:00 . Kolaborasi EMCL dan PIB Bojonegoro Tampilkan Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Persaingan Ketat dari Tahap Seleksi, Inilah Juara Kange Yune Bojonegoro Tahun 2025   |   08:00 . Lestarikan Seni Ketoprak, SMPN 2 Purwosari Gelar Karya Siswa   |   20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   16:00 . Kodim Bojonegoro Latih Kesiapsiagaan Prajurit Hadapi Bencana Banjir Bengawan Solo   |  
Sun, 22 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Robek Baliho Cakades di Ngasem, 3 Pelajar Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 October 2022 12:00

Diduga Robek Baliho Cakades di Ngasem, 3 Pelajar Diamankan Polisi

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Diduga merobek baliho atau alat peraga kampanye (APK) salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tiga pelajar dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com, ketiganya berinisial IG (16), AK (15) dan S (15). Mereka diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro dan telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro selama kurang lebih satu minggu. Ketiganya dilaporkan oleh pendukung calon kepala desa yang APK nya dirusak.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, awalnya ada laporan dari salah satu pihak calon kepala desa yang balihonya dirusak, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pelaku kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sekitar 6 hari yang lalu ada laporan pengerusakan salah satu baliho calon kepala desa di salah satu desa yang melaksanakan pilkades, yang dilakukan oleh tiga orang anak dibawah umur berusia 15 dan 16 tahun," katanya ditemui blokBojonegoro.com, Selasa (25/10/2022).

Terkait penahanan ketiga anak dibawah umur tersebut, Girindra menjelaskan, yang dilakukan tersebut sudah sesusai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ketiga tersangka terbukti melakukan pengerusakan sehingga disangkakan pasal 170 KUHP, sementara terkait penahanannya sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) tentang perlindungan perempun dan anak pasal 32, yang menyebutkan bahwa anak di atas 14 tahun dapat dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, karena tersangka masih dibawah umur, sehingga pihaknya juga tetap memberikan apa yang menjadi haknya tersangka, dengan mengajukan Diversi kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk para tersangka.

"Kita masih menunggu penelitian oleh Bapas, Sembari menunggu proses hukum berjalan dan proses di Bapas juga ikut berjalan," paparnya.

Sementara, Ketua LBH buruh dan rakyat Surabaya, Agus Supriyanto menyampaikan, pihaknya setelah mendapat aduan dari salah satu keluarga tersangka yang meminta bantuan untuk dilakukan pendampingan hukum dan kemudian mendatangi Polres Bojonegoro untuk meminta dan memberikan jaminan agar ketiganya dapat dibebaskan.

"Kami datang karena ada aduan bahwa ada anak dibawah umur yang ditahan karena menyobek banner foto salah satu calon kepala desa yang ditahan di Mapolres Bojonegoro," ujarnya, kemarin (25/10/2022).

Agus menuturkan bahwa, kejadian pengerusakan itu bermula saat ketiganya bermain di salah satu rumah temannya tersebut, ketika hendak pulang dan diduga iseng melakukan penyobekan terhadap baliho peraga kampanye salah satu bakal calon kepala desa setempat.

Peristiwa itu pun diketahui oleh satu pendukung pasangan calon kepala desa yang alat peraga kampanye nya dirusak, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan.

"Makanya kami bersama dengan keluarga mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk berkomunikasi dengan polisi dan meminta agar ketiganya dibebaskan. Karena tidak mungkin anak-anak yang masih dibawah umur ini paham dan masuk ke ranah politik yang ada di Desa," jelasnya.

Lebih lanjut agus menilai penahanan terhadap ketiganya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana pasal yang disangkakan yakni pasal 170 dan pasal 406 juncto 55 dengan tuntutan ringan dibawah 7 tahun, ditambah usia mereka yang masih dibawah umur yang harusnya tidak ada penahanan.

"Namun, menurut keterangan pihak keluarga meraka ditahan. Kami bersedia menjadi jaminan bagi anak tersebut sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan meminta ketiganya untuk dibebaskan," tambahnya.

Pihaknya berharap kepada pihak kepolisian agar membebaskan ketiga anak tersebut, mengingat nilai kerugian yang sangat kecil. Seharusnya perkara ini selesai jika penegakkan restorative justice yang dilakukan dalam setiap tahapan penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kami berharap dengan kejadian ini dilakukan evaluasi kembali pada pihak kepolisian Polres Bojonegoro agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari," pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : pilkades, baleho, alat kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat