22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |  
Sun, 24 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Robek Baliho Cakades di Ngasem, 3 Pelajar Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 October 2022 12:00

Diduga Robek Baliho Cakades di Ngasem, 3 Pelajar Diamankan Polisi

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Diduga merobek baliho atau alat peraga kampanye (APK) salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, tiga pelajar dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com, ketiganya berinisial IG (16), AK (15) dan S (15). Mereka diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro dan telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Bojonegoro selama kurang lebih satu minggu. Ketiganya dilaporkan oleh pendukung calon kepala desa yang APK nya dirusak.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, awalnya ada laporan dari salah satu pihak calon kepala desa yang balihonya dirusak, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pelaku kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sekitar 6 hari yang lalu ada laporan pengerusakan salah satu baliho calon kepala desa di salah satu desa yang melaksanakan pilkades, yang dilakukan oleh tiga orang anak dibawah umur berusia 15 dan 16 tahun," katanya ditemui blokBojonegoro.com, Selasa (25/10/2022).

Terkait penahanan ketiga anak dibawah umur tersebut, Girindra menjelaskan, yang dilakukan tersebut sudah sesusai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ketiga tersangka terbukti melakukan pengerusakan sehingga disangkakan pasal 170 KUHP, sementara terkait penahanannya sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) tentang perlindungan perempun dan anak pasal 32, yang menyebutkan bahwa anak di atas 14 tahun dapat dilakukan penahanan.

Lebih lanjut, karena tersangka masih dibawah umur, sehingga pihaknya juga tetap memberikan apa yang menjadi haknya tersangka, dengan mengajukan Diversi kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk para tersangka.

"Kita masih menunggu penelitian oleh Bapas, Sembari menunggu proses hukum berjalan dan proses di Bapas juga ikut berjalan," paparnya.

Sementara, Ketua LBH buruh dan rakyat Surabaya, Agus Supriyanto menyampaikan, pihaknya setelah mendapat aduan dari salah satu keluarga tersangka yang meminta bantuan untuk dilakukan pendampingan hukum dan kemudian mendatangi Polres Bojonegoro untuk meminta dan memberikan jaminan agar ketiganya dapat dibebaskan.

"Kami datang karena ada aduan bahwa ada anak dibawah umur yang ditahan karena menyobek banner foto salah satu calon kepala desa yang ditahan di Mapolres Bojonegoro," ujarnya, kemarin (25/10/2022).

Agus menuturkan bahwa, kejadian pengerusakan itu bermula saat ketiganya bermain di salah satu rumah temannya tersebut, ketika hendak pulang dan diduga iseng melakukan penyobekan terhadap baliho peraga kampanye salah satu bakal calon kepala desa setempat.

Peristiwa itu pun diketahui oleh satu pendukung pasangan calon kepala desa yang alat peraga kampanye nya dirusak, selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan.

"Makanya kami bersama dengan keluarga mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk berkomunikasi dengan polisi dan meminta agar ketiganya dibebaskan. Karena tidak mungkin anak-anak yang masih dibawah umur ini paham dan masuk ke ranah politik yang ada di Desa," jelasnya.

Lebih lanjut agus menilai penahanan terhadap ketiganya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimana pasal yang disangkakan yakni pasal 170 dan pasal 406 juncto 55 dengan tuntutan ringan dibawah 7 tahun, ditambah usia mereka yang masih dibawah umur yang harusnya tidak ada penahanan.

"Namun, menurut keterangan pihak keluarga meraka ditahan. Kami bersedia menjadi jaminan bagi anak tersebut sebagaimana yang diatur dalam undang-undang dan meminta ketiganya untuk dibebaskan," tambahnya.

Pihaknya berharap kepada pihak kepolisian agar membebaskan ketiga anak tersebut, mengingat nilai kerugian yang sangat kecil. Seharusnya perkara ini selesai jika penegakkan restorative justice yang dilakukan dalam setiap tahapan penegakkan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kami berharap dengan kejadian ini dilakukan evaluasi kembali pada pihak kepolisian Polres Bojonegoro agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari," pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : pilkades, baleho, alat kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat