Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Imbau Warga Agar Tak Mendirikan Bangunan Di atas Afvoer

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 November 2022 18:00

Pemkab Bojonegoro Imbau Warga Agar Tak Mendirikan Bangunan Di atas Afvoer

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air terus melakukan penataan afvoer. Salah satunya penataan afvoer yang berada di Jalan MH. Thamrin untuk kelancaran saluran pembuangan di wilayah perkotaan.

Sesuai Perbup Nomor 70 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro. Afvoer merupakan saluran pembuangan kolektor dari perumahan atau lahan yang membuang airnya ke kali.

Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, David Yudha Prasetya menjelaskan, penataan afvoer selain untuk kelancaran saluran pembuangan juga memudahkan pemeliharaan. Sebab, di beberapa tempat afvoer tertutup oleh bangunan maupun teras warga.

"Boleh membangun jembatan/akses di atas afvoer dengan melalui proses verifikasi terlebih dahulu secara teknis. Dengan harapan pembangunan tersebut tidak mengganggu fungsi afvoer, baik secara luasan aliran yang diperlukan maupun pemeliharaannya," tegas David.

Dengan adanya imbauan ini, makan diharapkan warga tidak lagi membangun bangunan di atas afvoer sebab sarana ini diperuntukkan untuk umum.

"Kami juga mengimbau kepada warga untuk selalu menjaga kebersihan. Sebab, jika saluran afvoer lancar juga dapat meminimalisir timbulnya banjir di wilayah perkotaan," tutupnya. [liz/ito]

Tag : pemkab, bojonegoro, pu sda, avoer



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini