21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |   10:00 . Korban ke 2 Akhirnya Ditemukan di Waduk Pacal   |   09:00 . Alhamdulillah...! Bengawan Solo Surut   |   08:00 . Rumah Warga Semambung Kanor Dekat Bengawan Solo   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Timbunan Sampah di Jatim Capai 6.7 Ton Harus Jadi Berkah

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 December 2022 12:00

Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Timbunan Sampah di Jatim Capai 6.7 Ton Harus Jadi Berkah Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Nur Azis

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sebagai informasi berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur menyebutkan, timbulan sampah rumah tangga pada tahun 2021 mencapai 6.687.759 ton per tahun. 6.7 juta ton timbulan sampah per tahun tersebut memiliki penanganan sampah mencapai 74 persen, atau setara 4.948.941 ton per tahun.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri telah menetapkan perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9. Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah regional, yang merupakan ketentuan normatif untuk mengatur dasar pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah yang spesifik lainnya.

Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Nur Azis menjelaskan sosialisasi Perda ini merupakan suatu program baru yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Serta berbagai pihak yang lainnya agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan Perda Nomor 9 Tahun 2022. Tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat regional Jawa Timur.

"Lewat sosialisasi Perda ini diharapkan para stakeholder. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dapat memahami, menyampaikan dan meneruskan kepada warga di lingkungan dan daerah masing-masing, terutama terkait sosialisasi Perda," tegas Politisi PKB.

Terkait Perda No 9 Tahun 2022 sendiri, pengelolaan sampah regional dan spesifikasi lainnya baru di sah kan payung hukumnya di tahun ini. Tentu TPA (Tempat Pembuangan Akhir) maupun TPS (Tempat Pembuangan Sampah), menjadi kewajiban masing-masing Pemda.

"Terkait Perda sampah sendiri lebih luas jangkauannya. Sampah-sampah industri, medis, bangunan dan rumah tangga juga perlu diatur. Kami berharap tahun 2030 Jawa Timur bahkan Indonesia bebas dari limbah sampah," ucapnya.

Tentunya, dengan berlakunya Perda sampah yang telah di sahkan. Maka Kabupaten dan Provinsi perlu adanya penanggulangan sampah secara serius. Diharapkan masyarakat juga berpartisipasi penuh.

Di mana sampah yang masuk di TPS sudah terbagi-bagi antara organik, non organik dan sampah khusus. Sehingga bisa menuai berkah (saat pengolahan limbah). "Sosialisasi kali ini juga lebih menekankan denda kepada pelaku industri atau pabrik. Dan hari ini dari Provinsi mengadakan sosialisasi Perda sampah di wilayah Bakorwil Bojonegoro," tambahnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya Perda terbaru ini bisa berperan sebagai pedoman oleh Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sampah. Sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan.

"Dengan harapan masyarakat juga harus bisa mengelola sampah dengan baik, sehingga outputnya sampah yang ada bisa menjadi berkah," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : sosialisasi, perda, lingkungan, hidup, jatim



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat