Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sekolah Aktif Kembali, Angka Diska 2022 Alami Penurunan di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 January 2023 16:00

Sekolah Aktif Kembali, Angka Diska 2022 Alami Penurunan di Bojonegoro

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kasus Dispensasi Pernikahan (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, melalui Pengadilan Agama (PA) menurun setiap tahunnya. Tahun 2021 sebanyak 608 kasus, dan di tahun 2022 menurun sebanyak 532.

Kepala Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik berpendapat jika salah satu penyebab turunnya angka diska di Kabupaten Bojonegoro disebabkan oleh tingkat pendidikan yang sudah tinggi.

Selain itu, pasca Covid-19 anak-anak sudah beraktivitas kembali di bangku sekolah masing-masing.

"Sudah tidak banyak di rumah karena Covid-19 usai. Maka dengan turunnya angka Diska karena sudah sekolah lagi dan memberi petunjuk bahwa hanya dengan sekolah, kasus diska akan menurun," ungkap Solikhin Jamik.

Lanjut Solikhin Jamik, dari total 532 angka Diska di tahun 2022 terkait rincian pengajuannya. Apabila di klarifikasi berdasarkan tingkat pendidikan yaitu tidak sekolah sebanyak 6 orang, lulusan SD sebanyak 99 orang, lulusan SMP sebanyak 297 dan lulusan SMA sebanyak 130 pengajuan.

"Kalau berdasarkan usia, dibawah 15 tahun ada 14 anak dan di atas 15-19 tahun ada 518 anak. Yang belum bekerja ada 413 dan di sektor umkm ada 119 pengajuan," ulasnya. [liz/lis]

Total Pengajuan Diska Sepanjang 2022:

Januari 47

Februari 30

Maret 47

April 55

Mei 48

Juni 73

Juli 30

Agustus 57

September 66

Oktober 33

November 29

Desember 16

 

Tag : Sekolah, aktif, anak, pernikahan dini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini