15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Pemudik Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |   16:00 . Dihantui Longsor dan Banjir Bandang Saat Hujan, Ini Langkah Pemkab Bojonegoro   |   14:00 . Puncak Arus Balik di Bojonegoro, Begini Persiapan Polisi!   |   13:00 . Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi Selama Arus Balik Lebaran di Bojonegoro   |   14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |  
Tue, 08 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

21 ASN Bojonegoro Nekat Ajukan Cerai Tanpa Izin Atasan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 January 2023 18:00

21 ASN Bojonegoro Nekat Ajukan Cerai Tanpa Izin Atasan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pernikahan dan perceraian yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam peraturan pemerintah. Sehingga seorang ASN wajib mengajukan izin ketika akan melakukan proses cerai.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Berdasarkan data dari PA Bojonegoro, tahun 2022 tercatat 39 ASN di Bojonegoro mengajukan perceraian, dan 21 ASN diantaranya nekat mengajukan cerai tanpa surat izin dari atasan.

"Tahun 2022 kemarin ada 39 perceraian ASN, TNI/Polri ada  15 cerai talak dan 24 cerai gugat," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik.

39 ASN yang mengajukan cerai, rinciannya 3 sudah mendapat surat izin, 9 tidak ada izin, 7 menggunakan surat persetujuan pejabat dan 21 tidak ada persetujuan pejabat serta 4 perkara dicabut.

Dari jumlah di atas ada 1 perkara yang sisa perkara tahun 2021, data tersebut yang tidak menggunakan surat izin dipastikan merupakan pejabat Pemkab Bojonegoro.

"Dikarenakan sudah ada MUO bagi TNI/Polri hanya bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) ketika sudah membawa izin dari atasan," tambahnya.

Proses perceraian, lanjut Sholikin, bila ASN pengajukan perceraian tanpa membawa surat izin dari atasan, maka pada sidang pertama majlis hakim menunda selama 6 bulan untuk memberi kesempatan para pihak mengurus izin kepada atasannya.

Bila sudah diberi waktu 6 bulan dan pihaknya tetap tidak mendapat izin dari atasan, maka ditawarkan perkaranya dapat dicabut atau diteruskan. Bila diteruskan tetap bercerai maka harus membuat surat pernyataan bermaterai siap menanggung risiko akibat dari perceraian.

"Selama menunggu dalam waktu 6 bulan untuk mengurus izin tersebut jika tetap tidak mendapat izin, lalu mencabut gugatan maka selesai. Tetapi jika melanjutkan harus membuat pernyataan bermaterai," jelasnya.

Penyebab perceraian ASN paling banyak dikarenakan persoalan moral, diantaranya perselingkuhan dan tidak puas berhubungan di ranjang, hingga ada juga pertengkaran karena ingin poligami tapi tidak diberi izin atau ketahuan telah melakukan poligami siri.

"Biasanya bukan karena ekonomi melainkan persoalan moral," tutup Solikhin Jamik selaku Ketua Panitera PA Bojonegoro. [liz/mu]

 

Tag : perceraian di bojonegoro, kasus perceraian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat