19:00 . Puluhan Ribu Warga Bojonegoro Diperkirakan Akan Mudik, Ini Persiapan Dishub   |   18:00 . UDD PMI Pastikan Stok Darah di Bojonegoro Aman Selama Dua Pekan Mendatang   |   15:00 . Peminat PPDB SMPN Jalur Afirmasi Tahun Ini Cukup Banyak   |   14:00 . PPDB Jalur Zonasi, SMP Negeri 1 Bojonegoro Kelebihan Kuota   |   13:00 . Update Terbaru, 69 Desa dan 16 Kecamatan Terdampak Tol Ngaroban   |   08:00 . Ini 5 Manfaat Puasa Ramadan bagi Kesehatan Tubuh   |   20:00 . Program Mudik Bareng, Pemprov Jatim Sediakan 2 Bus Tujuan Bojonegoro   |   19:00 . Setahun Dijabat Plt, Camat Trucuk Ditetapkan Menjadi Kepala Dinas Kominfo   |   18:00 . Jelang Lebaran, Pesanan Ukiran Kaligrafi Pak Tris Meningkat   |   17:00 . AMSI Gelar Workshop Sosialisasikan Indikator Kepercayaan Publik untuk Anggotanya   |   16:00 . SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerjasama Eksplorasi di Wilayah Terbuka   |   15:00 . Bendungan Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi   |   14:00 . Erick Thohir: Kita Fokus Saja Dulu pada Sanksi FIFA   |   12:00 . BI Siapkan Penukaran Uang Baru Online, Begini Caranya!   |   10:00 . Kiat Berpuasa Aman Bagi Penderita Diabetes, Ini Tipsnya   |  
Sat, 01 April 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Baru Sebulan 42 Remaja di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 February 2023 19:00

Baru Sebulan 42 Remaja di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mengawali tahun 2023 baru sebulan, sebanyak 438 perkara masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro. Termasuk salah satunya kasus dispensasi perkawinan dini (Diska) tercatat 42 pengajuan.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan ini merupakan hal yang sangat mengagetkan. Pasalnya saat ini masih terbilang awal tahun, namun perkara Diska sebanyak itu sudah masuk ke Pengadilan Agama.

"Total ada 42 perkara Diska meskipun mengawali di tahun 2023, tahun 2022 ada 527 dan di 2021 tercatat 608 pengajuan," ungkap Solikhin Jamik.

Lanjut Solikhin Jamik, faktor ekonomi dan pendidikan rendah menjadi salah satu penyebab utama pengajuan diska bagi warga Bojonegoro. Sebagian dari mereka atau pemohon Diska merupakan lulusan SD maupun SMP dan orang tua tidak kuat melanjutkan pendidikan di jenjang SLTA.

"Rata-rata usianya 16-17 tahun, kemudian mereka dipaksa untuk menikah. Karena menunggu umur 19 tahun juga kelamaan danereka sendiri sudah memiliki calon pasangan hidup," ucapnya.

Bahkan dari pihak PA sendiri hanya bisa melakukan satu tindakan yaitu berupa penanganan. Namun untuk penanganan sendiri, apabila tidak di imbangi dengan pencegahan tentu akan menjadi permasalahan yang luar biasa.

"Upaya preventif Diska sebenarnya bisa dari keluarga maupun orang tua sendiri," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : diska, kawin, bojonegoro, pengadilan agama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more