16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Baru Sebulan 42 Remaja di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 February 2023 19:00

Baru Sebulan 42 Remaja di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mengawali tahun 2023 baru sebulan, sebanyak 438 perkara masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro. Termasuk salah satunya kasus dispensasi perkawinan dini (Diska) tercatat 42 pengajuan.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan ini merupakan hal yang sangat mengagetkan. Pasalnya saat ini masih terbilang awal tahun, namun perkara Diska sebanyak itu sudah masuk ke Pengadilan Agama.

"Total ada 42 perkara Diska meskipun mengawali di tahun 2023, tahun 2022 ada 527 dan di 2021 tercatat 608 pengajuan," ungkap Solikhin Jamik.

Lanjut Solikhin Jamik, faktor ekonomi dan pendidikan rendah menjadi salah satu penyebab utama pengajuan diska bagi warga Bojonegoro. Sebagian dari mereka atau pemohon Diska merupakan lulusan SD maupun SMP dan orang tua tidak kuat melanjutkan pendidikan di jenjang SLTA.

"Rata-rata usianya 16-17 tahun, kemudian mereka dipaksa untuk menikah. Karena menunggu umur 19 tahun juga kelamaan danereka sendiri sudah memiliki calon pasangan hidup," ucapnya.

Bahkan dari pihak PA sendiri hanya bisa melakukan satu tindakan yaitu berupa penanganan. Namun untuk penanganan sendiri, apabila tidak di imbangi dengan pencegahan tentu akan menjadi permasalahan yang luar biasa.

"Upaya preventif Diska sebenarnya bisa dari keluarga maupun orang tua sendiri," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : diska, kawin, bojonegoro, pengadilan agama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat