Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Guru SMP di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka, Diduga Selewengkan Dana BOS

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 February 2023 18:00

Dua Guru SMP di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka, Diduga Selewengkan Dana BOS

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dua guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Bojonegoro, pada Selasa (21/2/2023), ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021.

Tampak sejak sekitar pukul 09.00 WIB kedua guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif itu memasuki ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Selang lima jam kemudian sekitar pukul 14.30 WIB kedua tersangka berinisial EG dan RA keluar dari Kantor Kejari dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan.

Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, hari ini dua guru SMP di Bojonegoro EG yang merupakan Bendahara Dana BOS dan RA selaku Operator Dana BOS di SMP di Bojonegoro. Kemudian, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bojonegoro.

“Berdasarkan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP serta berdasar pada surat perintah Kajari Bojonegoro, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ungkap Kajari saat Konferensi Pers, Selasa (21/2/2023).

Badrut Tamam menambahkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2020 yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama-sama dengan mantan Kepala SMP di Bojonegoro yang telah meninggal dunia. Selain itu, juga dilanjutkan pada dana BOS tahun 2021 yang dilakukan bersama dengan Kepala SMP di Bojonegoro, SE.

“Akibatnya total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 Milyar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta,” beber pria asal Madura itu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 15 ayat 1 Undang-undang RI tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah UU RI No.20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Artinya nanti akan terdapat tersangka-tersangka selanjutnya yang akan diamankan,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 20-an saksi diperiksa dalam kasus tersebut, yang terdiri Kepala Sekolah, Guru, Rekanan, dan pihak Dinas Pendidikan. Dugaan penyelewengannya pengadaan barang atau jasa. Ada yang di-markup harganya pada saat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan ada juga yang fiktif. [riz/ito]

Tag : guru, smp, bojonegoro, korupsi, bos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini