06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Optimalisasi Pewujudan Perpustakaan Desa

blokbojonegoro.com | Monday, 06 March 2023 10:00

Optimalisasi Pewujudan Perpustakaan Desa

Oleh: Usman Roin *

BERITA-sebuah harian di Bojonegoro, perihal 221 desa di Bojonegoro mendapatkan Dana Desa (DD) jumbo di atas 1 miliar. Namun, kepedulian aparatur desa menghidupkan perpustakaan masih minim menarik untuk dicermati.

Sebagai pegiat literasi, keberadaan perpustakaan di tingkat desa haruslah terwujud. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Bab VI, Pasal 16 berbunyi, bahwa penyelenggara perpustakaan berdasarkan kepemilikan sebagaimana poin ‘e’ adalah Perpustakaan Desa (Perpusdes).

Layanan Perpusdes secara normatif memiliki kesamaan dengan perpustakaan umum. Pembedanya adalah, cakupan wilayah kerja dan keluasan masyarakat yang dilayaninya. Karena, Perpusdes adalah jenis perpustakaan yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes)/Kelurahan dan melayani masyarakat umum ditingkat desa/keluarahan.

Kehadiran Perpusdes, bertujuan, agar membaca tidak sekadar terfokus di perkotaan. Di tingkat desa, perihal membaca, perlu menjadi bidang garap riil yang perlu ditingkatkan. Apalagi secara fungsional, Perpusdes didirikan sebagai penyedia layanan bahan pustaka serta membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Hal itu sebagaimana tertuang Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, Bab I, Pasal 4 jelas menyatakan, bila pendirian perpustakaan memiliki tujuan pemberian layanan kepada pemustaka (pengguna perpustakaan), meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga fungsi utama perpustakaan sebagaimana Pasal 3, adalah wahana pendidikan, penelitian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.

Melihat signifikansi Perpusdes dan perpustakaan di atas, secara yuridis, keberadaannya dibentuk guna menyukseskan Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun sebagaimana Permendikbud 19 Tahun 2016. Yakni, wujud pelaksanaan pendidikan menengah secara universal agar bisa berjalan optimal.

Hal yang lain, saat Perpusdes didirikan, iklim literasi masyarakat desa akan hidup. Perpusdes akan menjadi sarana rekreasi baru dan terdekat masyarakat desa. Dan yang penting, bila Perpusdes ada, keberadaannya akan menjadi sarana informasi alternatif bilamana perpustakaan di lembaga pendidikan formal dan non formal belum optimal pengelolaannya.

Melihat signifikansi Perpusdes di atas, bagi penulis ada hal-hal yang perlu diperhatikan: Pertama, Pemdes seharusnya tergerak bila besaran DD yang diterima, bisa dianggarkan untuk membuat Perpusdes yang memadai. Dari yang belum ada didirikan. Adapun yang sudah ada, tinggal dioptimalkan pelayanan dan kefungsiannya.

Jika hal tersebut terlaksana, hal itu akan menahbiskan, Balai Desa bukan sekadar tempat untuk meminta rujukan surat belaka.  Balai Desa harus diubah konotasinya sebagai tempat baca masyarakat. Salah satunya, dengan menyediakan ruangan khusus pendirian Perpusdes.

Pendirian Perpusdes ditekankan, agar Balai Desa tidak hanya buka sesaat dalam memberikan pelayanan. Kemudian tutup, dan sepi. Tetapi, ada layanan baca agak panjang durasinya yang disediakan untuk menampung kebutuhan masyarakat baik anak-anak, remaja, pemuda, bapak-bapak dan ibu-ibu dalam hal membaca.

Ke dua, bila di Balai Desa sudah ada Perpusdes, Kades atau Lurah seyogyanya memperkenalkan kepada masyarakat. Baik saat pertemuan dengan perangkat desa, atau kala pertemuan dengan tokoh masyarakat. Bahkan, keberadaan Perpusdes juga bisa diviralkan melalui website, dan medsos desa yang dimiliki. Karena, bila tidak diperkenalkan kepada masyarakat secara masif, lalu dari mana mereka tahu bila di Balai Desa ada Perpusdes?

Ke tiga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bojonegoro, perlu membuat program percepatan pendirian perpustakaan di desa. Hal itu urgen, agar ada progress bila semangat mewujudkan melek literasi khususnya membaca ditingkat desa, jadi persepsi bersama Pemdes.

Hal itu bisa terwujud melalui edukasi berwujud sosialisasi nilai penting perpustakaan. Kemudian juga, bagaimana cara membuat perpustakaan di tingkat desa. Hingga, pada bagaimana pengelolaannya. Jika edukasi tersebut lakukan, tentu Pemdes mengerti dengan jelas mekanisme pendirian, pengelolaan Perpusdes.

Bila Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merasa kesulitan mengedukasi nilai penting Perpusdes, dinas bisa menggandeng universitas dan kampus ternama yang ada di Bojonegoro untuk ikut terlibat dalam memperkuat literasi di desa. Salah satunya, saat KKN, dinas bisa menitipkan bentuk program kepada Rektor agar nanti bisa diimplementasikan mahasiswa saat terjuan dengan Pemdes dan masyarakat untuk memfokuskan kepada perwujudan Perpusdes.

Akhirnya, terbentuknya perpustakaan desa memang tidak serta merta langsung mampu meningkatkan minat baca masyarakat. Karena tumbuhnya minat baca tidak ujug-ujug atau tiba-tiba datang. Tetapi seiring dengan penyediaan Perpusdes, kesadaran membaca terdekat bisa dipupuk sejak dini, lalu membudaya, jadi kesadaran bersama.

* Penulis adalah Dosen Prodi PAI Unugiri, Alumnus Attanwir Talun dan Pengurus Remaja Masjid Darussalam Bojonegoro.


Tag : optimalisasi, perspustakaan desa, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat