18:00 . Kapolres Bojonegoro: Bukan Kenakalan Biasa, Tapi Menjurus ke Pidana   |   17:00 . Pelaku Perang Sarung di Kalitidu Berhasil Diamankan Polisi   |   16:00 . Perkuliahan RPL S-2 Lebih Banyak Daring daripada Luring   |   14:00 . BI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 5.066 Titik   |   13:00 . Raker DPR, Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji   |   11:00 . Hukum Menggendong Anak saat Salat   |   07:00 . Habis Sahur Jangan Tidur, Waspadai 6 Penyakit yang Mengintai   |   21:00 . FIFA Lebih Dulu Kunjungi Solo, Kepala Dispora Surakarta Sebut Sudah Siap   |   20:00 . Sempat Kunjungan ke Surabaya, Pastikan Kesiapan Piala Dunia U-20 2023   |   19:00 . Meski Drawing Piala Dunia U-20 Batal, Hingga Kini FIFA Tetap Verifikasi Stadion   |   18:00 . Dinas PU BIMA PR: Perbaikan Menunggu Proses dari Rekanan   |   17:00 . Cukupi Stok Darah Saat Puasa, PMI Siapkan Bingkisan Bagi Pendonor Hingga Jemput Bola   |   16:00 . Jembatan Glendeng Akan Dibangun Usai Lebaran   |   15:00 . Menengok Makam Bupati Bojonegoro Ke-21, Pemrakarsa Pertama Masjid Agung Darussalam   |   14:00 . Tips Agar Tetap Sehat dan Lancar Jalankan Ibadah Puasa   |  
Tue, 28 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Anggap Rugikan Pekerjaan Rokok

blokbojonegoro.com | Tuesday, 07 March 2023 14:00

Tolak Revisi PP 109 Tahun 2012, Anggap Rugikan Pekerjaan Rokok

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Serikat pekerja industri rokok menolak rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau.

Melalui revisi ini, pemerintah rencananya akan melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan. Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2023.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Cabang Bojonegoro, Anis Yuliati mengungkapkan, baru saja pihaknya menghadiri forum diskusi bersama Kepala Disnaker Provinsi Jawa Timur terkait penolakan revisi PP 109. Tahun 2012. Dimana Undang-Undang tersebut sangat merugikan bagi pengusaha buruh rokok, petani tembakau, pedagang dan penikmat rokok.

"Karena gambar produk rokok yang sekarang 40 persen akan menjadi 90 persen gambar full orang sakit dan ada larangan di semua iklan," ungkapnya.

Imbasnya tentu berdampak pada pengurangan pegawai dan banyak pabrik tutup hingga peredaran rokok ilegal. Lanjut Anis, menurutnya jaminan kesehatan banyak di tutup oleh cukai rokok hingga gaji ASN juga berasal dari cukai rokok.

Kenapa ini dipersulit oleh Pemerintah. Bahkan iklan televisi jika jam tayang di atas pukul 23.00 WIB, akan ditiadakan. Ditambah harga rokok yang kian melambung tinggi, karena kenaikan cukai rokok.

"RTMM-SPSI se-Bojonegoro, Jawa Timur dan Indonesia menolak Revisi PP 109 Tahun 2012. Pabrik rokok banyak yang tidak mampu membayar pegawainya, dampaknya besar yaitu terjadi pengurangan pegawai/PHK. Ini sangat merugikan bagi kami," ulasnya. [liz/lis]

 

 

 

Tag : Rokok, ekonomi, pekerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more