Tutup Jalan untuk Hajatan, Begini Prosedurnya
blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 March 2023 15:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Beberapa waktu yang lalu sempat beredar sebuah video pesta pernikahan yang menutup jalan setempat dan viral di media sosial.
Rupanya menutup jalan untuk suatu kegiatan tidak boleh sembarangan. Hal tersebut juga sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.
Dalam instagram resmi @kemenpupr disebutkan bahwa jalan yang boleh ditutup untuk kegiatan tertentu yaitu jalan nasional dan provinsi, di izinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat Nasional.
Sementara itu, jalan Kabupaten, Kota dan Desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian maupun lainnya.
"Kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan jalan berupa keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni dan budaya serra pribadi," tulisnya dalam instagram resmi @kemenpupr.
Selanjutnya juga dijelaskan terkait aturan penutupan jalan, yaitu penutupan jalan dapat di izinkan jika ada jalan alternatif, pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
"Penutupan jalan juga harus atas izin Kepolisian Negara Republik Indonesia," ulasnya. [liz/lis]
Tag : Penutupan, jalan, prosedur
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini