21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |  
Fri, 06 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tutup Jalan untuk Hajatan, Begini Prosedurnya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 March 2023 15:00

Tutup Jalan untuk Hajatan, Begini Prosedurnya

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Beberapa waktu yang lalu sempat beredar sebuah video pesta pernikahan yang menutup jalan setempat dan viral di media sosial. 

Rupanya menutup jalan untuk suatu kegiatan tidak boleh sembarangan. Hal tersebut juga sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Dalam instagram resmi @kemenpupr disebutkan bahwa jalan yang boleh ditutup untuk kegiatan tertentu yaitu jalan nasional dan provinsi, di izinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat Nasional. 

Sementara itu, jalan Kabupaten, Kota dan Desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian maupun lainnya.

"Kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan jalan berupa keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni dan budaya serra pribadi," tulisnya dalam instagram resmi @kemenpupr.

Selanjutnya juga dijelaskan terkait aturan penutupan jalan, yaitu penutupan jalan dapat di izinkan jika ada jalan alternatif, pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. 

"Penutupan jalan juga harus atas izin Kepolisian Negara Republik Indonesia," ulasnya. [liz/lis]

 

Tag : Penutupan, jalan, prosedur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat