18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Sat, 12 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tutup Jalan untuk Hajatan, Begini Prosedurnya

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 March 2023 15:00

Tutup Jalan untuk Hajatan, Begini Prosedurnya

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Beberapa waktu yang lalu sempat beredar sebuah video pesta pernikahan yang menutup jalan setempat dan viral di media sosial. 

Rupanya menutup jalan untuk suatu kegiatan tidak boleh sembarangan. Hal tersebut juga sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.

Dalam instagram resmi @kemenpupr disebutkan bahwa jalan yang boleh ditutup untuk kegiatan tertentu yaitu jalan nasional dan provinsi, di izinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat Nasional. 

Sementara itu, jalan Kabupaten, Kota dan Desa diizinkan ditutup untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah atau kepentingan pribadi seperti pesta perkawinan, kematian maupun lainnya.

"Kegiatan yang diizinkan untuk dilakukan penutupan jalan berupa keagamaan, kenegaraan, olahraga, seni dan budaya serra pribadi," tulisnya dalam instagram resmi @kemenpupr.

Selanjutnya juga dijelaskan terkait aturan penutupan jalan, yaitu penutupan jalan dapat di izinkan jika ada jalan alternatif, pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. 

"Penutupan jalan juga harus atas izin Kepolisian Negara Republik Indonesia," ulasnya. [liz/lis]

 

Tag : Penutupan, jalan, prosedur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat