Ditinggal Salat Tarawih, Uang Ratusan Juta milik Warga Balen Hilang
blokbojonegoro.com | Thursday, 06 April 2023 13:00
Konferensi Pers di Polres Bojonegoro (Foto : Dok. Humas Polres Bojonegoro untuk blokBojonegoro.com)
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Ditinggal salat tarawih, uang sebesar Rp130 juta milik Sri Rahayu warga Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen hilang digasak oleh karyawannya sendiri. Namun, saat ini pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pelaku SA (30) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen itu sendirian melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kamar korban yang sudah dalam keadaan rusak slotnya.
“Selanjutnya pelaku masuk kedalam kamar dan merusak atau mencongkel pintu almari dengan obeng,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Trianto dalam Konferensi Persnya, Kamis (6/4/2023).
Kapolres menjelaskan, kronologi bermula pada Kamis (23/3/2023) lalu korban memasukkan uangnya sejumlah Rp130 juta itu ke dalam tas kain yang diletakkan dalam lemari. Kemudian, pemilik uang tersebut pergi menunaikan Salat Isya sekaligus Tarawih di Mushola dekat rumah.
Kemudian, usai Tarawih korban melihat lemari dalam kondisi terbuka, namun tidak ada satupun yang ke acak-acak sama sekali, selanjutnya ia belum sadar kalau uang didalamnya sudah hilang dan kembali menutup lemari tersebut.
“Korban (pelapor) mengira tidak ada barang yang hilang dan selanjutnya menutup kembali pintu almari dan memasukkan anak kunci ke pintu almari,” jelasnya.
Lebih lanjut, saat esok hari (24/3) karena korban merupakan pengepul ayam dan saat itu hendak melakukan pembayaran pembelian ayam, ternyata uang sebesar Rp130 juta tersebut telah hilang beserta gelang emas seharga Rp16.4 itu.
“Kerugian korban keseluruhan ditaksir mencapai Rp146 juta meliputi uang tunai dan gelang emas,” tegasnya.
Selanjutnya korban lapor ke polisi, dan dengan adanya laporan tersebut, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Balen beserta anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan. Dan pelaku ternyata karyawan dari korban sendiri yang rumahnya berada di desa tetangga.
“Pelaku dikenakan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara,” pungkasnya. [riz/ ]
Tag : #pencurian, #uang, #tarawih, #balen, #bojonegoro, #kedungbondo
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini