Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bojonegoro Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 April 2023 15:00

Bojonegoro Sosialisasikan Tata Cara Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kabupaten

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Menjelang tahapan pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro hari ini melangsungkan sosialisasi tata cara pengajuan Bakal Calon (Bacalon) pada Pemilu Tahun 2024, Selasa (18/4/2023).

Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Bojonegoro, Bawaslu Bojonegoro, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, RSUD Bojonegoro, Bakesbangpol Bojonegoro, Dinas Kesehatan Bojonegoro, Disdukcapil Bojonegoro, Kodim Bojonegoro, dan Kemenag Bojonegoro serta Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu.

Sosialisasi ini dilakukan guna persiapan tahapan pencalonan yang akan dimulai pada 24 April 2023 nanti, sehingga KPU Bojonegoro memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu.

"Ini merupakan sosialisasi awal, tentunya kami sampaikan beberapa penjelasan dan informasi yang valid," ujar Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman usai sosialisasi.

Ketua KPU Bojonegoro menambahkan, tahapan pencalonan akan dimulai pada 24 hingga 30 April 2023 mendatang. Dilanjutkan dengan masa pengajuan Bacalon mulai 1 sampai 14 Mei 2023.

"Kami berharap pada sosialisasi ini, peserta Pemilu dapat memahami mekanisme dan tata cara pengajuan Bacalon. Sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan baik dan lancar," lengkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Bojonegoro Fatma Lestari mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut apa yang telah dilakukan oleh KPU. Walaupun aturan pencalonan kali ini tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, namun ada beberapa isu strategis yang perlu dipahami oleh peserta Pemilu.

"Isu strategis yang perlu dipahami yaitu dokumen persyaratan pengajuan Bacalon, dokumen persyaratan administrasi Bacalon, pengajuan Bacalon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon," terang Fatma Lestari.

Selanjutnya, perlu ada pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tahapan dan jadwal pencalonan. [feb/lis]

 

Tag : Pemilu, politik, calon, caleg, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini