16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |   22:00 . Meriahnya Parade Oklik Idul FItri   |   21:00 . Parade Oklik di Bojonegoro Meriahkan Malam Idul Fitri   |  
Thu, 03 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mantan Napi Bisa Daftar Caleg, Ini Syaratnya

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 April 2023 20:00

Mantan Napi Bisa Daftar Caleg, Ini Syaratnya

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari mengungkapkan mantan napi (narapidana) dengan ancaman pidana di atas 5 tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan, tidak bisa langsung menjadi caleg. Kalaupun mendaftar mereka harus menunggu lima tahun berikutnya.

"Napi tersebut harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara. Dan berdasarkan putusan pengadilan," ungkap Fatma Lestari.

Selanjutnya, bukti berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Serta bukti pernyataan dan memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana," ucapnya.

Sementara itu, Bakal calon memiliki status sebagai terpidana, yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.  

Maka harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan. "Dan menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik," bebernya. [liz/ito]

Tag : caleg, bojonegoro, kpu, napi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat