21:00 . Terbentuk 1 Bulan, Entrophy Band Sudah Borong Prestasi Festival Musik Pelajar   |   20:00 . Pemkab Bojonegoro Gelontor APBD 2025 ke Instansi Versital Senilai Rp37,2 Miliar   |   19:00 . Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Kurir di Bojonegoro, Korban Alami Luka Cakaran Dileher   |   18:00 . Buntut Ricuh di Lapas Bojonegoro, 10 Napi Dipindah ke Nusakambangan   |   17:00 . Kurir Paket di Bojonegoro Dianiaya Pelanggan, Korban Lapor Polisi   |   12:00 . Inilah Gelar Akademik Sarjana S1 hingga S3 Lulusan Ma’had Aly   |   10:00 . Wamenag: Pesantren Berkontribusi dalam Penguatan Swasembada Pangan   |   09:00 . Atlet Panahan Tradisional Bojonegoro Ramadiansyah Saat Pengalungan Medali Perak dan Perunggu   |   08:00 . Alhamdulillah..! Atlet Panahan Tradisional Bojonegoro Raih Perak dan Perunggu   |   07:00 . Keajaiban Susu Kambing bagi Kesehatan   |   06:00 . Sriyadi DEKOPINDA: Sampai Jumpa di Hari Koperasi 79 Tahun 2026   |   20:00 . Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Hari Koperasi   |   19:00 . Tutup Rangkaian Hari Koperasi, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat   |   18:00 . Hadir di NU FEST 2025 dan Pelantikan Bersama, Lihat Titik Lokasi Parkir   |   17:00 . Kasek SDN Kauman 1: Mas Abim Prestasi Renangnya Luar Biasa   |  
Mon, 28 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mantan Napi Bisa Daftar Caleg, Ini Syaratnya

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 April 2023 20:00

Mantan Napi Bisa Daftar Caleg, Ini Syaratnya

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari mengungkapkan mantan napi (narapidana) dengan ancaman pidana di atas 5 tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan, tidak bisa langsung menjadi caleg. Kalaupun mendaftar mereka harus menunggu lima tahun berikutnya.

"Napi tersebut harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara. Dan berdasarkan putusan pengadilan," ungkap Fatma Lestari.

Selanjutnya, bukti berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Serta bukti pernyataan dan memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana," ucapnya.

Sementara itu, Bakal calon memiliki status sebagai terpidana, yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.  

Maka harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan. "Dan menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik," bebernya. [liz/ito]

Tag : caleg, bojonegoro, kpu, napi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat