Mantan Napi Bisa Daftar Caleg, Ini Syaratnya
blokbojonegoro.com | Thursday, 27 April 2023 20:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Mantan narapidana tidak dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Bojonegoro, Fatma Lestari mengungkapkan mantan napi (narapidana) dengan ancaman pidana di atas 5 tahun yang baru saja bebas dari masa tahanan, tidak bisa langsung menjadi caleg. Kalaupun mendaftar mereka harus menunggu lima tahun berikutnya.
"Napi tersebut harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara. Dan berdasarkan putusan pengadilan," ungkap Fatma Lestari.
Selanjutnya, bukti berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Serta bukti pernyataan dan memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana," ucapnya.
Sementara itu, Bakal calon memiliki status sebagai terpidana, yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Maka harus menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan. "Dan menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik," bebernya. [liz/ito]
Tag : caleg, bojonegoro, kpu, napi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini