Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PKB Targetkan 15 Kursi DPRD Bojonegoro, 10 Incumbent Kembali Bersaing

blokbojonegoro.com | Saturday, 13 May 2023 19:00

PKB Targetkan 15 Kursi DPRD Bojonegoro, 10 Incumbent Kembali Bersaing

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat mendaftarkan bacaleg ke KPU Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com /Rizki Nur Diansyah)

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro targetkan 15 kursi didapatkan dalam ajang pemilihan anggota DPRD Bojonegoro nantinya. Dari 50 calon legislatif (Caleg) yang didaftarkan, terdapat 10 incumbent yang akan kembali bersaing dalam pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

Dengan dipimipin Ketua DPC PKB Bojonegoro, anggota partai yang identik dengan warna hijau itu, pawai dari kantor DPC hingga ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, sembari membentangkan bendera kebanggaannya serta selebaran GusImin Presiden 2024.

Kedatangan rombongan PKB diterima langsung oleh Komisioner KPU dan Bawaslu Bojonegoro. Dalam kesempatan ini, PKB mendaftarkan sebanyak 50 bacaleg termasuk 30 persen kuota perempuan yang tersebar di 6 daerah pemilih (dapil) di Kabupaten Bojonegoro.

“Hari ini kami mendaftarkan sebanyak 50 bacaleg, beserta 30 persen kuota caleg perempuan,” ungkap Ketua DPC PKB Bojonegoro, Anna Muawanah dalam konferensi persnya, Sabtu (13/5/2023) siang.

Perempuan yang masih aktif menjabat sebagai Bupati Bojonegoro itu menargetkan partainya mendapatkan 10 hingga 15 kursi dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro nantinya. Selain itu, sebanyak 10 incumbent juga didaftarkan lagi untuk kembali bertarung.

“10 incumbent didaftarkan lagi,” jelas Bupati perempuan pertama Bojonegoro itu, usai menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg.

Sementara itu, lanjut Anna, dari 50 bacaleg yang didaftarkan, belum pernah ada yang tersandung hukum. Dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) serta dibantu surat rekomendasi dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

“Dibuktikan dengan SKCK dan surat belum pernah terpidana, dan telah dianggap sah menjadi bakal calon legislatif,” pungkasnya. [riz/ito]

 

 

Tag : Pkb, Bojonegoro, bacaleg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini