Mantan Napi Boleh Daftar Caleg, Begini Respon PDM Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 15 May 2023 18:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Mantan narapidana (Napi) tidak dilarang menjadi calon legislatif (Caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.
Menanggapi hal tersebut, Sholikin Jamik selaku Wakil Ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro, menyatakan bahwa Mahkamah Agung abai pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih.
Bahkan keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif diabaikan oleh MA.
"Pertama dari aspek yuridis diperbolehkan dengan syarat. Bahwa mantan narapidana mendapatkan surat dari pihak yang ditentukan aturan oleh Pengadilan Negeri, bahwa dia pernah dipidana dan melampirkan salinan," ungkap Solikhin Jamik.
Kedua, dia harus melakukan publikasi ke media bahwa mantan terpidana. Sehingga syarat secara administratif diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi Muhammadiyah sendiri bukan karena politik, namun pendekatan tidak setuju etika dan moral.
"Sebab dewan merupakan yang terhormat. Tentu harus bebas dari sisi sikap, etika, moral yang menyebabkan berkurangnya kewibawaan di depan publik," ucapnya.
Maka Muhammadiyah, melihat dari sudut etika dan moral. Sebab fungsi dewan cukup luar biasa di dalam Undang-Undang dan setara eksekutif.
"Tentu berharap masyarakat yang punya kekuasaannya dalam memilih, harus benar memilih yang memiliki kapasitas dan integritas. Baik itu kapasitas keilmuan dan integritas yang tidak cacat moral," harapnya. [liz/ito]
Tag : Mantan napi nyaleg, Kpu, pdm, Muhammadiyah
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini