22:00 . Begini Konsep Pengembangan Wilayah Selatan Setyo Wahono dan Nurul Azizah   |   19:00 . Kuatkan Literasi Keuangan, Kadisdik Jatim Resmikan Agen Jatim SMK Negeri Dander   |   15:00 . Peningkatan Insentif Guru PAUD, Prioritas Paslon Wahono-Nurul Azizah   |   19:00 . Miris, Rawan Ambruk, Guru di Bojonegoro Keluhkan Atap SDN Napis V Tak Kunjung Direnovasi   |   18:00 . Pakar Komunikasi Stikosa AWS Ingatkan Potensi Hoaks Berbasis AI Jelang Pilkada 2024   |   11:00 . Partai Golkar Bojonegoro Solid Menangkan Setyo Wahono-Nurul Azizah   |   21:00 . Mahasiswa STIE Cendekia Bojonegoro Raih Juara 2 Lomba Pekan Ilmiah Akuntansi Tingkat Nasional   |   20:00 . Cabup Setyo Wahono Sapa Pedagang Pasar Ngasem, Sampaikan Program Bantuan IKM Rp 1 Miliar Per Desa   |   19:00 . Coba Padamkan Api di Sawah, Warga Bojonegoro Alami Luka Bakar hingga Meninggal   |   13:00 . 4 Laga Tanpa Kekalahan, Persibo Bojonegoro Kokoh Puncaki Klasemen Group 3 Liga 2   |   12:00 . Gempa 3,3 M Guncang Bojonegoro, BPBD: Terasa di 3 Kecamatan   |   20:00 . Kurangi Pengangguran di Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah Siapkan Kartu Prakerja Baru   |   19:00 . Bekuk 1-0 Persipal Palu, Persibo Bojonegoro Sapu Bersih 4 Laga   |   14:00 . KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk Yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Akan Lakukan Upaya Proses Hukum   |   13:00 . Diduga Trobos Pintu Lintasan, Truk Muat Bata Ringan Disantap KA Argo Bromo di Bojonegoro   |  
Sat, 12 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mantan Napi Boleh Daftar Caleg, Begini Respon PDM Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 15 May 2023 18:00

Mantan Napi Boleh Daftar Caleg, Begini Respon PDM Bojonegoro

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mantan narapidana (Napi) tidak dilarang menjadi calon legislatif (Caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.

Menanggapi hal tersebut, Sholikin Jamik selaku Wakil Ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro, menyatakan bahwa Mahkamah Agung abai pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih.

Bahkan keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif diabaikan oleh MA.

"Pertama dari aspek yuridis diperbolehkan dengan syarat. Bahwa mantan narapidana mendapatkan surat dari pihak yang ditentukan aturan oleh Pengadilan Negeri, bahwa dia pernah dipidana dan melampirkan salinan," ungkap Solikhin Jamik.

Kedua, dia harus melakukan publikasi ke media bahwa mantan terpidana. Sehingga syarat secara administratif diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi Muhammadiyah sendiri bukan karena politik, namun pendekatan tidak setuju etika dan moral.

"Sebab dewan merupakan yang terhormat. Tentu harus bebas dari sisi sikap, etika, moral yang menyebabkan berkurangnya kewibawaan di depan publik," ucapnya.

Maka Muhammadiyah, melihat dari sudut etika dan moral. Sebab fungsi dewan cukup luar biasa di dalam Undang-Undang dan setara eksekutif. 

"Tentu berharap masyarakat yang punya kekuasaannya dalam memilih, harus benar memilih yang memiliki kapasitas dan integritas. Baik itu kapasitas keilmuan dan integritas yang tidak cacat moral," harapnya. [liz/ito]

 

Tag : Mantan napi nyaleg, Kpu, pdm, Muhammadiyah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat