21:00 . Empat Karyawan PT WBS Dihadirkan Sebagai Saksi   |   20:00 . Sewa Lahan PT KAI Dinilai Mahal, Ratusan Warga Pasirkambang Wadul DPRD Bojonegoro   |   19:00 . Pelamar Non Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK 2023, Dibuka 2.844 Formasi PPPK   |   18:00 . Kemenag Bojonegoro Beri Pembinaan dan Pembekalan 40 Peserta MTQ Kabupaten   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Buka 2.844 Formasi PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis   |   16:00 . Kisah Joni, 5 Tahun Jadi Driver Bupati Anna   |   15:00 . Unugiri Bojonegoro Launching Pojok Statistik   |   14:00 . Keluarga Santri dan Alumni Langitan Sejak 2017 Buka Usaha di Kepohbaru   |   13:00 . Kurangnya Kesadaran Warga, Banyak Sampah di Bawah Jembatan Pasar Kedungadem   |   12:00 . Hingga 2023 ada 1.655 Keluarga Binaan dari Program Aku Sehat   |   23:00 . Kirab Pemilu di Kedungadem, Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024   |   20:00 . Media Bojonegoro - Tuban Nyambangi Lapangan Banyu Urip, Update Migas Hingga Main Bola   |   18:00 . Bojonegoro Menulis 3 Jam Bersama 3 Cah Jonegoro   |   17:00 . Cerita Warkop PETHUK Bagi Penikmat Kopi Original   |   16:00 . Sepak Bola Wartawan vs EMCL, dan Forkopimcam Gayam   |  
Fri, 22 September 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2024

Ini Pekerjaan yang Wajib Mundur Jika Jadi Bacaleg, Kalau Ketahuan Laporkan!!

blokbojonegoro.com | Sunday, 14 May 2023 12:00

Ini Pekerjaan yang Wajib Mundur Jika Jadi Bacaleg, Kalau Ketahuan Laporkan!!

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam PKPU itu, terdapat beberapa pekerjaan yang harus melakukan pengunduran diri jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) 2024 nanti.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Dikutip dari akun instagram resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang harus mundur saat mendaftarkan diri sebagai Baaleg. Dan jika menemukan Bacaleg yang tidak mundur, bisa melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu setempat.

“SahabatBawaslu, laporkan ke Posko Pengaduan Bawaslu terdekat apabila Sahabat menemukan Bakal Calon Anggota Legislatif yang tidak mundur dari pekerjaan berikut ini,” tulis akun @bawaslukab.bojonegoro itu.

Adapun pekerjaan yang wajib mundur ketika menjadi Bacaleg yakni, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan, pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain itu, juga terdapat Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujiono. Ia mengungkapkan, saat pendaftaran, seorang Bacaleg yang masih menjabat di salah satu jabatan tersebut, merek harus menyertakan surat permohonan pengunduran diri.

“Terkait keputusan dari pihak yang berwenang , terakhir diserahkan kepada KPU pada tanggal 3 Oktober 2023, otomatis sebelum keputusan dari pihak berwenang belum turun, maka masih sah menjabat,” tegas Mujiono kepada blokBojonegoro.com.

Lebih lanjut, Muji menambahkan, permohonan pengunduran diri harus di sertakan, jika saat verifikasi nanti terbukti belum ada, maka ada tahapan perbaikan dari KPU.

Namun, saat disinggung jika masih terdapat seorang pejabat yang ketahuan masih menjabat usai daftar dan verifikasi sebagai Bacaleg, ia mengaku, akan mengkaji perkara tersebut, bahwa kasus tersebut masuk dalam undang-undang (UU) Pemilu atau UU hukum lainnya.

“Perlu dikaji lebih dalam, nanti pelanggaran itu masuk di UU pemilu atau di undang undang hukum lainya,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk melaksanakan pendaftaran Bacaleg ini sesuai dengan ketentuan PKPU no 10 tahun 2023, dengan melengkapi persyaratan data Bacaleg yang sudah di tentukan. Selanjutnya, jika ada kesulitan dalam pelaksanaan tersebut, lakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu sesuai kewenangan masing masing.

Sebagai informasi, waktu pengajuan Bacaleg dimulai sejak Senin (1/5/2023) sampai Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir Minggu (14/5/2023) mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. [riz/lis]

 

 

Tag : Pemilu, Bacaleg, syarat, KPU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat