13:00 . Pilkada Berpotensi Paslon Tunggal, Ini Langkah KPU Bojonegoro   |   11:00 . Dukungan Relawan Setyo Wahono Dikemas 'Dungo Bareng' 3 Desa di Baureno   |   09:00 . SKK Migas Apresiasi Peran Media Dorong Kemajuan Industri Hulu Migas   |   20:00 . Partai Golkar Resmi Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   18:00 . Relawan Pasopati Seno Adakan 'Dungo Bareng Menangke Mas Wahono'   |   17:00 . 3 Rumah Warga Ludes Terbakar Akibat Bediang, Kerugian Ditaksir Rp503 juta   |   16:00 . Hari Ini Golkar Serahkan Rekomendasi ke Wahono-Nurul   |   14:00 . PAN Bojonegoro Beri Sinyal Manuver ke Wahono-Nurul, Lasuri: Tegak Lurus Putusan DPP   |   13:00 . Pelaku Begal Payudara di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   06:00 . Pulang Kerja, Perempuan di Bojonegoro Jadi Korban Begal Payudara   |   18:00 . Kaesang Harap Milenial di Bojonegoro Merapat ke Setyo Wahono   |   09:00 . Gandeng KEPPK Nasional Kemenkes RI, LPPM STIKes Rajekwesi Bojonegoro Gelar EDL dan SIM EPK   |   08:00 . Lebih 100 Peserta Sudah Daftarkan Diri Ikut Jatim Media Summit 2024   |   06:00 . Sekjen PBNU: Jangan Pilih Calon yang Intervensi NU   |   21:00 . Tanggapi Isu Nurul Azizah Akan “Dikuningkan”, Mitroatin: Kami Terbuka   |  
Sat, 27 July 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2024

Ini Pekerjaan yang Wajib Mundur Jika Jadi Bacaleg, Kalau Ketahuan Laporkan!!

blokbojonegoro.com | Sunday, 14 May 2023 12:00

Ini Pekerjaan yang Wajib Mundur Jika Jadi Bacaleg, Kalau Ketahuan Laporkan!!

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam PKPU itu, terdapat beberapa pekerjaan yang harus melakukan pengunduran diri jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) 2024 nanti.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Dikutip dari akun instagram resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan yang harus mundur saat mendaftarkan diri sebagai Baaleg. Dan jika menemukan Bacaleg yang tidak mundur, bisa melaporkan ke posko pengaduan yang disediakan oleh Bawaslu setempat.

“SahabatBawaslu, laporkan ke Posko Pengaduan Bawaslu terdekat apabila Sahabat menemukan Bakal Calon Anggota Legislatif yang tidak mundur dari pekerjaan berikut ini,” tulis akun @bawaslukab.bojonegoro itu.

Adapun pekerjaan yang wajib mundur ketika menjadi Bacaleg yakni, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan, pada BUMN dan/atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selain itu, juga terdapat Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujiono. Ia mengungkapkan, saat pendaftaran, seorang Bacaleg yang masih menjabat di salah satu jabatan tersebut, merek harus menyertakan surat permohonan pengunduran diri.

“Terkait keputusan dari pihak yang berwenang , terakhir diserahkan kepada KPU pada tanggal 3 Oktober 2023, otomatis sebelum keputusan dari pihak berwenang belum turun, maka masih sah menjabat,” tegas Mujiono kepada blokBojonegoro.com.

Lebih lanjut, Muji menambahkan, permohonan pengunduran diri harus di sertakan, jika saat verifikasi nanti terbukti belum ada, maka ada tahapan perbaikan dari KPU.

Namun, saat disinggung jika masih terdapat seorang pejabat yang ketahuan masih menjabat usai daftar dan verifikasi sebagai Bacaleg, ia mengaku, akan mengkaji perkara tersebut, bahwa kasus tersebut masuk dalam undang-undang (UU) Pemilu atau UU hukum lainnya.

“Perlu dikaji lebih dalam, nanti pelanggaran itu masuk di UU pemilu atau di undang undang hukum lainya,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau untuk melaksanakan pendaftaran Bacaleg ini sesuai dengan ketentuan PKPU no 10 tahun 2023, dengan melengkapi persyaratan data Bacaleg yang sudah di tentukan. Selanjutnya, jika ada kesulitan dalam pelaksanaan tersebut, lakukan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu sesuai kewenangan masing masing.

Sebagai informasi, waktu pengajuan Bacaleg dimulai sejak Senin (1/5/2023) sampai Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir Minggu (14/5/2023) mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. [riz/lis]

 

 

Tag : Pemilu, Bacaleg, syarat, KPU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Thursday, 18 July 2024 14:00

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB

    2 UKM UNUGIRI Bojonegoro Kunjungi Redaksi bB Suasana Kamis (18/7/2024) di Jalan Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, banyak mahasiswa yang mengenakan seragam warna abu-abu dan hijau, berkumpul di D'Konco Cafe (Blok Media Group) yang juga satu...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat