21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |   12:00 . Duel Bebuyutan, Saling Kudeta Puncak Klasemen   |   16:00 . Anugerah Wajib Pajak Terbaik dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro Bertabur Penghargaan   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mantan Napi Boleh Daftar Caleg, Begini Respon PDM Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 15 May 2023 18:00

Mantan Napi Boleh Daftar Caleg, Begini Respon PDM Bojonegoro

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mantan narapidana (Napi) tidak dilarang menjadi calon legislatif (Caleg). Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan menerima pendaftaran mantan pesakitan tersebut. Itu pun dengan syarat mereka harus sudah bebas bersyarat selama lima tahun.

Menanggapi hal tersebut, Sholikin Jamik selaku Wakil Ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro, menyatakan bahwa Mahkamah Agung abai pertimbangan etika publik yang menghendaki input demokrasi yang bersih.

Bahkan keinginan publik yang mau menyeleksi sejak awal caleg-caleg yang pernah tersangkut kasus korupsi untuk mencegah kambuhnya praktik korupsi di legislatif diabaikan oleh MA.

"Pertama dari aspek yuridis diperbolehkan dengan syarat. Bahwa mantan narapidana mendapatkan surat dari pihak yang ditentukan aturan oleh Pengadilan Negeri, bahwa dia pernah dipidana dan melampirkan salinan," ungkap Solikhin Jamik.

Kedua, dia harus melakukan publikasi ke media bahwa mantan terpidana. Sehingga syarat secara administratif diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi Muhammadiyah sendiri bukan karena politik, namun pendekatan tidak setuju etika dan moral.

"Sebab dewan merupakan yang terhormat. Tentu harus bebas dari sisi sikap, etika, moral yang menyebabkan berkurangnya kewibawaan di depan publik," ucapnya.

Maka Muhammadiyah, melihat dari sudut etika dan moral. Sebab fungsi dewan cukup luar biasa di dalam Undang-Undang dan setara eksekutif. 

"Tentu berharap masyarakat yang punya kekuasaannya dalam memilih, harus benar memilih yang memiliki kapasitas dan integritas. Baik itu kapasitas keilmuan dan integritas yang tidak cacat moral," harapnya. [liz/ito]

 

Tag : Mantan napi nyaleg, Kpu, pdm, Muhammadiyah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat