Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Awas! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 18 May 2023 14:00

Awas! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Bojonegoro

Petugas Satlantas saat menilang pelanggar di Jalan Raya Bojonegoro-Babat (Foto : Satlantas Polres Bojonegoro)

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bojonegoro kembali memberlakukan tilang manual di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut, sesuai arahan dari Kapolda Jatim melalui surat telegram No.599/V/2023 tentang penerapan kembali tilang manual.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady mengatakan, kembali diberlakukannya tilang manual ini untuk mengcover wilayah atau pelanggan yang tak tercover mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau tilang elektronik.

“Kita mengutamakan incar dan teguran, namun apabila ada yang menyebabkan fatalitas laka lantas, akan dilaksanakan tilang manual selektif prioritas,” ungkap Kasat Lantas Polres Bojonegoro, Kamis (18/5/2023).

Menurutnya, tilang manual ini telah diberlakukan di Bojonegoro sejak kemarin (17/5). Namun, pada dasarnya yang diutamakan preemtif dan preventif, kemudian baru mobil INCAR dan tilang manual dengan catatan yang tidak tercover mobil INCAR itu.

“Tergantung dilapangan, khususnya yang tidak bisa di cover INCAR,” tegas Krisna.

Sementara itu, disinggung cara untuk menghindari pungutan liar (Pungli). Pria lulusan Akpol 2013 itu menegaskan, pelanggar wajib hadir saat persidangan dan mempertanggungjawabkan sanksi apabila benar-benar melanggar.

“Harapannya, masyarakat patuh dan taat pada peraturan, untuk menekan fatalitas terjadinya lakalantas,” imbuhnya.

Adapun penindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi, yakni meliputi, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol.

Selain itu, kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu sein), penggunaan ranmor tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load over dimension (odol) dan kendaraan tidak dilengkapi plat nomor atau plat palsu. [riz/ito]

Tag : tilang, incar, bojonegoro, satlantas, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini