Diduga Peras Kades, 3 Oknum Wartawan dan LSM Tertangkap Basah
blokbojonegoro.com | Thursday, 18 May 2023 12:00
Tampak depan Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro (Tempat Pemeriksaan Ketiga Tersangka) (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Diduga peras seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro, tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan tertangkap basah oleh kepolisian, Rabu (17/5/2023).
Tiga oknum tersebut yakni, S, H, dan M. Mereka tertangkap basah saat diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Talok, Kecamatan Kalitidu di salah satu warung kopi di sepanjang Jalan Veteran, Kota Bojonegoro. Kemudian mereka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto mengungkapkan, kronologi penangkapan ketiga oknum tersebut bermula ketika mendapat laporan dari masyarakat, terkait adanya pemerasan yang dilakukan oknum LSM dan wartawan kepada Kepala Desa Talok.
“Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan benar pada saat di lokasi kejadian terdapat 4 orang laki-laki yang sedang ngobrol diantaranya saudara S, H, M dan korban selaku Kepala Desa Talok yang menyerahkan amplop berwarna cokelat kepada terlapor saudara S,” ungkap Kasi Humas, Kamis (18/5/2023).
Lebih lanjut, Supriyanto menambahkan, pada saat itu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap amplop cokelat yang diserahkan oleh Kepala Desa kepada, dan setelah dilakukan pemeriksaan amplop cokelat tersebut berisi uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
“Amplop yang diberikan ternyata berisikan uang Rp10 juta, yang diduga uang tersebut hasil pemerasan oknum LSM dan wartawan,” tegasnya.
Kemudian, Sat Reskrim Polres Bojonegoro membawa terlapor, korban dan saksi berikut barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara, ketiga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan sangkaan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP. [riz/mu]
Tag : pemerasan, oknum wartawan, oknum lsm
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini