Bawaslu Bojonegoro Sosialisasikan Peraturan Sengketa Pemilu ke 18 Parpol
blokbojonegoro.com | Monday, 22 May 2023 18:00
Sesi tanya jawab peserta parpol ke Komisioner Bawaslu dan KPU Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/ Rizki)
Kontributor : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mensosialisasikan peraturan non peraturan kepada partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Adapun, peraturan tersebut yakni, Perbawaslu No.9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum (Pemilu).
Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Eastern, Jalan Veteran, Kota Bojonegoro itu dihadiri 18 parpol yang akan bertarung pada ajang pemilihan wakil rakyat pada Pemilu serentak 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mujiono mengatakan, kegiatan ini sesuai dengan aturan undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 yang juga mengatur terkait sengketa dalam kepengurusan parpol. Sehingga, hal tersebut tepat dilakukan untuk menyongsong penetapan daftar calon tetap (DCT) pendaftaran bakal calon.
“Ini tepat kami lakukan karena tahapan kali ini menyongsong penetapan DCT pendaftaran bakal calon,” ungkap Mujiono, Senin (22/5/2023).
Mujiono menambahkan, ketika terdapat ketidakpuasan para peserta pemilu, maka mereka bisa mengajukan proses sengketa kepada Bawaslu Kabupaten. Dan dalam sosialisasi tersebut, sudah dijelaskan proses atau tata cara pengajuan sengketa.
“Kami menyampaikan terkait proses penyelesaian tersebut, hal itu demi transparansi menyongsong pemilu 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan yang diikuti oleh 3 orang perwakilan dari seluruh parpol di Bojonegoro itu mengikuti dengan sangat antusias. Karena hal tersebut, dianggap penting dalam proses berjalannya pemilu serentak 2024 mendatang. [riz/ito]
Tag : Bawaslu, Bojonegoro, sosialisasi, parpol
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini