Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bupati Anna Serahkan SK PPPK Nakes, Masa Kerja 5 Tahun

blokbojonegoro.com | Friday, 26 May 2023 22:00

Bupati Anna Serahkan SK PPPK Nakes, Masa Kerja 5 Tahun

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022. Kegiatan digelar Jumat (26/5/2023) di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro.

Penyerahan SK PPPK juga dihadiri Asisten 3 Setda Kabupaten Bojonegoro, Kepala OPD dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengucapkan selamat atas segala upaya para tenaga kesehatan hingga lolos menjadi PPPK. Pihaknya juga meminta PPPK tenaga kesehatan untuk terus meningkatkan dedikasi dan kualitas sumber daya manusia.

"Pemkab langsung kontrak 5 tahun, Kabupaten lain hanya kontrak 1 tahun. Kami ingin memberikan kepastian bapak ibu dalam pekerjaan, tetap menjaga moralitas dan etika dalam bekerja," ucap Bupati Anna.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana menyebutkan Pemkab Bojonegoro telah mengajukan formasi PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2022. 

Dan mendapatkan jumlah kebutuhan formasi sebanyak 854 orang, dari formasi tersebut untuk tenaga kesehatan tahun 2022 yang dinyatakan lulus sebanyak 778 orang. 

"Rinciannya yaitu untuk puskesmas sebanyak 567 orang, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo sebanyak 83 orang, RSUD Padangan sebanyak 87 orang dan RSUD Sumberejo sebanyak 41 orang," bebernya. [liz/lis]

 

Tag : Kontrak, PPPK, kerja, nakes



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini