19:00 . Iniah Juara Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   18:00 . Viral! Segerombolan Pemotor Lakukan Balap Liar di Kota Bojonegoro   |   17:00 . Menguatkan Marwah Guru   |   16:00 . Heboh..! Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   15:00 . Syukuran Pelantikan Prabowo, 2 Politisi Gerindra Bojonegoro Bagikan 11 Ribu Paket Beras   |   14:00 . Komisioner KPU Bojonegoro Dianggap Kurang Siap Jadi Penyelenggara Pilkada   |   12:00 . MGMP Sejarah Se-Jatim, Lawatan Sejarah 9 di Bojonegoro   |   09:00 . Matoh Ramaikan Festival BRI UMKM Expo Brilianpreneur   |   08:00 . Ingin Jadi Petugas Haji? Ini Syaratnya   |   08:00 . Termasuk Difabel, 15.247 Guru PAI Ikuti Uji Pengetahuan PPG   |   17:00 . Kompetisi WanNur Esport, Daftar Gratis dapat Hadiah Menarik   |   15:00 . Akademi Kebidanan Bojonegoro Resmi Beralih Status Menjadi Poltekkes Kemenkes Surabaya   |   13:00 . Pengurus KTNA Bojonegoro Dikukuhkan, Pj Bupati Tekankan Sinergi Kembangkan Potensi Pertanian   |   17:00 . Puluhan Rumah Warga Bojonegoro Roboh Diamuk Angin Disertai Hujan Deras   |   16:00 . Simpanan Rp60 Juta Nasabah di Kalitidu Raib, Pihak BRI Tegaskan Sudah Lakukan Investigasi   |  
Mon, 04 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perhatikan Kesehatan, DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

blokbojonegoro.com | Monday, 22 May 2023 19:00

Perhatikan Kesehatan, DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro rencanakan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu dilakukan untuk kesehatan masyarakat, namun tetap memperhatikan industri pembuatan rokok yang banyak menyerap tenaga kerja.

Wakil ketua Pansus Raperda KTR, Donny Bayu Setiawan mengungkapkan alasan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro khususnya Komisi B. Dengan mempertimbangkan dasar pada Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Termasuk adanya Peraturan Bersama Menteri kesehatan dan Menteri dalam negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. (d) Peraturan Mendikbud No 64/2015 ttg Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pendidikan. dan peraturan-peraturan yang lainnya.

"Raperda ini sudah melalui proses baik FGD dan seterusnya. Serta pada masa sidang I ini mulai dilakukan pembahasan oleh Pansus 2 DPRD bersama eksekutif," terangnya Senin (23/5/2023).

Menurutnya, selain dibahas bersama eksekutif, Rencananya Pansus Raperda KTR juga akan mengundang pihak-pihak terkait mulai dari petani tembakau, pengusaha tembakau, pengusaha rokok, pengusaha cafe dan seterusnya.

Pasalnya lanjut Dony, kita tahu bahwa rokok ini merugikan kesehatan bagi perokoknya, juga perokok pasif (masyarakat yang ikut menghirup asap rokok). tapi disisi lain rokok sebagai salah satu variabel pendapatan daerah.

"Raperda ini bukan untuk melarang orang merokok, tapi mengatur tempat mana yang boleh merokok dan tidak boleh merokok" jelasnya yang juga politisi partai PDIP.

Ditambahkan, pada prinsipnya, kita berharap Raperda ini bisa seimbang dan tidak melanggar hak masyarakat, serta tidak ada pihak yang dirugikan. [zid/ito]

 

Tag : Raperda, kawasan, rokok, DPRD, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat