Eks. Kades Deling Divonis 3,5 Tahun, Kajari Segera Tetapkan Tersangka Selanjutnya
blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 June 2023 12:00
Kades Deling saat usai ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2022 lalu (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Eks Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Nety Herawati divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes 2021. Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro memastikan akan segera menetapkan tersangka selanjutnya.
Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, dalam perkara dugaan penyelewengan dana APBDes Deling 2021 dipastikan akan ada tersangka lain. Karena dalam kasus tersebut, tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dilakukan secara bersama-sama.
"Saya garis bawahi, perkara ini pelakunya sudah pasti lebih dari satu. Karena sebagaimana yang kami dakwakan, itu ada juncto Pasal 55,” ungkap Badrut Tamam.
Pria yang akrab disapa BT ini menegaskan, terkait adanya tersangka lain bukanlah hal yang abu-abu. Karena dalam persidangan telah timbul fakta-fakta persidangan, sehingga fakta tersebut akan menguatkan pihaknya dalam menetapkan tersangka selanjutnya.
"Kenapa kami kemarin tidak menetapkan para tersangka secara bersama-sama?. Karena kami harapkan fakta dari persidangan inilah bisa lebih menguatkan sangkaan kami. Ini lebih pada kehati-hatian. Jadi kami bukan cuma mengantongi (nama-nama), bahkan segera kami tetapkan tersangka,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut Nety Herawati dikenakan dakwaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, dalam sidang tuntutan sebelumnya, Kades perempuan tersebut dituntut dengan 7,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dalam sidang tuntutannya, ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun atau 3 tahun 6 bulan penjara. [riz/mu]
Tag : korupsi, dana desa, kades, tersangka
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini