Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gara-gara Pacaran dan Hamil Dulu Jadi Terbanyak Pengajuan Diska di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Friday, 07 July 2023 17:00

Gara-gara Pacaran dan Hamil Dulu Jadi Terbanyak Pengajuan Diska di Bojonegoro Foto ilustrasi

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Budaya dan hubungan luar nikah hingga memicu kehamilan atau married by accident mendominasi pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kabupaten Bojonegoro.

Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, dari Januari hingga Juni 2023 (dalam kurun waktu 6 bulan) menyebutkan sebanyak 259 perkara pengajuan Diska masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Jika dirinci dari berbagai faktor, seperti faktor Budaya ada 84 pengajuan, hamil dulu 65, zina 63, putus sekolah 30 perkara, ekonomi 16 dan nikah siri 1 perkara.

"Ada kaitan antar faktor tersebut, pertama budaya yang berasal dari kebiasaan pacaran, dan tidak bisa dipisahkan hingga akhirnya mengajukan Diska untuk menikah," tegas Solikhin Jamik selaku Ketua Panitera PA Bojonegoro.

Dari pacaran bisa menyebabkan zina, atau semacam melakukan hubungan seks di luar nikah tapi belum sampai hamil.

Sedangkan hamil ini sudah akibat dari perbuatan zina tersebut, namun faktor lain yang tak kalah penting yakni kemiskinan dan kebodohan.

"Dimana semakin tinggi tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat, tentu juga mempengaruhi tingginya pengajuan Diska di Bojonegoro," ucapnya.

Rerata yang mengajukan Diska SLTP sederajat sebanyak 114, kemudian SLTA 60, tamat SD 48 dan belum tamat SD 3 lalu disusul tidak/belum sekolah sebanyak 4 pengajuan.

Berdasarkan jenis kelamin, pengajuan diska didominasi oleh perempuan dengan jumlah 246 dan laki-laki 13 pengajuan Diska.

"Kalau pengajuan Diska dari pendidikan SMA itu hanya kurang beberapa bulan sampai usia legal menikah. Yaitu 19 tahun sesuai Undang-Undang yang berlaku," tambah Solikhin Jamik.

Pemerintah harus hadir dalam menekan angka pengajuan Diska, melalui pengentasan kemiskinan hingga perbaikan tingkat pendidikan. Termasuk menerapkan wajib belajar 12 tahun, memberikan akses ekonomi seperti lapangan pekerjaan, serta memberikan layanan kesehatan memadai.

"Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) besar ini seharusnya bisa dialokasikan untuk memberikan pendidikan kepada anak kurang mampu. Desa diminta mendata warga tidak melanjutkan pendidikan SMA kemudian difasilitasi," ulasnya. [liz/mu]

Tag : hamil di luar nikah, akibat pacaran, dispensasi kawin, diska di bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini