Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lho....!!! 259 Anak di Bojonegoro Ingin Menikah, Rerata Usia 16 tahun

blokbojonegoro.com | Friday, 07 July 2023 15:00

Lho....!!! 259 Anak di Bojonegoro Ingin Menikah, Rerata Usia 16 tahun Foto ilustrasi

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebanyak 259 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ingin segera melangsungkan pernikahan. Hal tersebut, berdasarkan data permohonan Dispensasi Nikah (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro yang mencapai 259 permohonan.

Menurut Panitera PA Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik, hingga bulan Juni 2023 lalu, terdapat 259 anak dibawah umur yang mengajukan permohonan Diska, dan rerata mereka masih berusia 16 tahun, dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Rerata mereka (yang mengajukan Diska) masih usia 16 tahun, dan hanya lulusan SMP,” ungkap Solikin Jamik, Jum'at (7/7/2023).

Solikin menyebut, tingginya angka pemohon Diska, disebabkan kemiskinan dan kebodoan di Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro) yang masih tinggi. Sehingga, upaya yang tepat, pemerintah daerah seharusnya menerapkan wajib belajar 12 tahun kepada masyarakat.

“Pemerintah semestinya melaksanakan wajib belajar 12 tahun, bagi rakyatnya yang miskin, tidak kuat bayar sekolah SMA seharusnya dikasih beasiswa dari APBD yang besar itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Solikin menyebut, dengan upaya wajib belajar 12 tahun bisa meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di Bojonegoro. Selain itu, jumlah kemiskinan dan jumlah kebodohan bisa ditekan sehingga pengangguran bisa teratasi.

“Karena rerata dari pemohon diska ini masih pengangguran, kalau bekerja mungkin hanya sebagai kuli bangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai tahun ini akan memberikan insentif bagi calon pengantin (Catin) yang sudah siap untuk menikah, salah satu syaratnya pemohon insentif harus berusia 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. Namun, menurut Solikin, program tersebut belum efektif untuk mengontrol jumlah pemohon Diska di Kabupaten Bojonegoro.

“Tidak, tidak pengaruh sama sekali. Program itu lebih ke penanganan bukan pencegahan,” pungkas Solikin Jamik. [riz/mu]

Tag : pernikahan dini, dispensasi nikah, nikah muda, pengadilan agama bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini